A-Z Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Perencanaan Baseline, Perhitungan PNBP dan Reklamasi untuk sektor Energi dan Pertambangan sesuai dengan Permen P.16/Menhut/2014


Selasa - Rabu,10-11 Juni, 2014 | Shangri-La Hotel - Jakarta

 

Pembicara :

Ir. Muhammad Said MM, Direktur Penggunaan Kawasan Hutan

Tim dari Sub direktorat PNBP Penggunaan Kawasan hutan

Irma Irawati, Kepala Seksi Reklamasi Hutan

Pendahuluan

Dalam rangka pengendalian penggunaan kawasan hutan dan percepatan pelayanan pinjam pakai kawasan hutan termasuk di pertambangan yang meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri No.16/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Peraturan ini mengatur tata cara permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), kewajiban pemegang persetujuan prinsip dan pemegang IPPKH baik pada perusahaan pada tahap produksi dan survey/eksplorasi serta tata cara perpanjangan izin hingga sanksi pencabutan IPPKH. Peraturan ini juga memuat kewajiban keuangan bagi pemegang persetujuan prinsip dan IPPKH berupa pengganti nilai tegakan, provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi.

Menurut peraturan ini pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi pertambangan akan di berikan secara bertahap dengan mengevaluasi penggunaan lahan sebelumnya. Pertambangan operasi produksi juga di wajibkan memiliki policy advisor bidang kehutanan.

Workshop 2 hari ini akan membahas secara tuntas tata cara pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan; bagaimana cara penghitungan L1, L2 dan L3, penentuan kompensasi lahan, penghitungan PNBP, pembuatan peta baseline dan realisasinya dengan peta lokasi 1:50,000, persyaratan citra satelit resolusi sangat tinggi serta izin lingkungan dan dokumen Amdal. Workshop ini juga akan menerangkan tata cara revegetasi dan rehabiliasi DAS di sekitar daerah tambang.

Rencana dan peta baseline penggunaan kawasan hutan ini memuat secara rinci luas kawasan hutan yang akan di pergunakan baik untuk daerah bukaan tambang, pembangunan infrastruktur penunjang maupun rencana reklamasi untuk areal yang sudah tidak terpakai. Rencana dan Peta baseline akan memuat kategori L1, L2 dan L3 yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan besaran tarif penerimaan bukan pajak (PNBP) yang harus di bayarkan oleh perusahaan kepada Negara.

Workshop ini wajib bagi perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan mengingat para pelaku pertambangan contohnya, sering diperhadapkan dengan situasi yang dinamis dalam operasionalnya seperti perubahan lokasi pembukaan tambang karena sebaran/deposit yang ada tidak sesuai dengan hasil explorasi atau perusahaan tidak mampu merealisasikan target penggunaan kawasan hutan yang tercantum dalam rencana dan peta baseline. Kondisi ini tentu saja tidak menguntungkan bagi pelaku usaha pertambangan karena tetap harus membayarkan PNBP sesuai dengan rencana dan peta baseline.

Peserta akan mendapatkan berbagai simulasi termasuk cara pembuatan baseline rencana penggunaan kawasan hutan untuk memudahkan memahami aturan dan peraturan terkait dengan izin penggunaan kawasan hutan.

Apa Yang Didapatkan dari Workshop

  • Memahami peraturan Peraturan Menteri No 16/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
  • Memahami  proses pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan dan memahami persyaratan sesuai dengan ketentuan
  • Memahami tata cara penghitungan PNBP
  • Memahami tata cara pembuatan rencana peta baseline dan peta resolusi sangat tinggi
  • Memahami tata cara penentuan areal terganggu dan areal reklamasi
  • Mampu membedakan kategori L1, L2 dan L3 di areal izin pinjam pakai kawasan hutan
  • Memahami strategi untuk meningkatkan quota kawasan hutan.
  • Memahami tata cara pembuatan laporan berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai penggunaan kawasan hutan yang dipinjam pakai dan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan.
  • Memahami tata cara penyusunan rencana dan realisasi reklamasi dan revegetasi
  • Memahami rencana dan realisasi reboisasi lahan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memahami rencana dan realisasi penanaman dalam wilayah daerah aliran sungai sesuai peraturan perundang-undangan
  • Networking
Investment Payment

Rp.9.500.000,-*/person

*) Including Workshop Materials, Coffee Breaks, Lunch

*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%

Transfer to Bank Ekonomi,
Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Acc. No. : 909-0039-23900 (IDR)
Acc. No. : 909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder: PT Binadi Reksa Dayatama

Registration and sponsorship Download

Ms. Defi : +62-21-7227692
Ms. Siska : +62-21-7226896
F: +62-21- 7226898
workshop@petromindo.com

Click to download registration form
Produced by
 

Time Schedule, Topic and Speakers

Hari Pertama: Selasa, 10 Juni 2014
08:00 – 09:00 : Pendaftaran
09:00 - 10:00 : Pembukaan
Kebijakan secara umum terkait izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka peningkatan tata kelola, pengedalian penggunaan kawasan hutan serta percepatan pelayanan pinjam pakai kawasan hutan di sektor energi dan pertambangan.

Pembicara
Ir. Muhammad Said MM, Direktur Penggunaan Kawasan Hutan
10:00 - 10:30  :

Rehat dan networking

10:30 - 11:00 : Penjelasan teknis Permen P.16/Menhut/2014 tentang Pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
  • Syarat penggunaan kawasan hutan untuk sektor energi dan pertambangan
  • Syarat penggunaan kawasan hutan untuk prasarana transportasi seperti jalan, pelabuhan untuk keperluan pengangkutan hasil produksi pertambangan
  •  Tata cara – persyaratan administrasi dan teknis -- permohonan penggunaan kawasan hutan
  • Penjelasan kewajiban-kewajiban pemegang persetujuan prinsip dan IPPKH
  • Syarat izin pinjam kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi
  • Tata cara penggantian biaya investasi/pemamfaatan hutan

Pembicara
Tim dari Subdir PNBP Penggunaan Kawasan hutan
11.00 – 12.30 : Perencanaan peta baseline dan realisasi penggunaan kawasan hutan dan tata cara penentuaan dan perhitungan luasan areal kategori L1, L2 dan L3.
  • Jenis kegiatan yang termasuk L1, L2 dan L3
  • Perencanaan Baseline
  • Jenis dan kriteria citra lansat resolusi sangat tinggi
  • Tata cara monotoring dan evaluasi izin penggunaan kawasan hutan
  • Tata cara pengajuan revisi peta baseline
  • Simulasi pembuatan peta baseline
  • Pembuatan laporan realisasi penggunaan kawasan hutan

Pembicara
Tim dari Subdir PNBP Penggunaan Kawasan hutan
12:30 - 13:30 : Makan siang dan Networking
13:30 - 14:30 : Penghitungan besaran PNBP penggunaan Kawasan Hutan
  • Jenis dan Tarif PNBP di sektor Pertambangan
  • Tata Cara Penghitungan PNBP
  • Mekanisme pembayaran dan tata cara penagihan dan penyetoran kepada wajib pajak
  • Penilaian revegetasi untuk penentuan PNBP

Pembicara
Tim dari Subdir PNBP Penggunaan Kawasan hutan
14:30 - 15:00 : Rehat dan networking
15:00 - 16:00 : Tata cara penentuan efektif izin pemamfaatan hutan, Kriteria calon lahan konpensasi dan simulasi pengisian formulir PNBP.

Pembicara
Tim dari Subdir PNBP Penggunaan Kawasan hutan
Hari Kedua: Rabu, 11 Juni 2014
08:00-09:00 : Pendaftaran
09:00 - 10:00 : Kebijakan umum dan peraturan terkait pelaksaan kegiatan reklamasi, revegetasi dan penanaman DAS oleh pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pembicara
Ir. Ima Irawati, Kepala Seksi Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal BPDASPS; Pengurus Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (RHLBT) Seksi Data dan Informasi (2009-2013) dan Seksi Teknik Reklamasi
10:00 - 10:30  :

Rehat dan networking

10:30 - 12:00 : A-Z Reklamasi Hutan pada lahan bekas tambang
  • Penyusunan rencana reklamasi hutan
  • Tahapan pelaksanaan reklamasi hutan
  • Pembuatan laporan pelaksanaan reklamasi hutan
  • Proses pemantauan dan pembinaan teknis reklamasi hutan
  • Tata cara dan metode penilaian keberhasilan reklamasi hutan
  • Kriteria keberhasilan reklamasi hutan

Pembicara
Ir. Ima Irawati, Kepala Seksi Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal BPDASPS; Pengurus Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (RHLBT) Seksi Data dan Informasi (2009-2013) dan Seksi Teknik Reklamasi
12:00 - 13:00 : Makan siang dan Networking
13:00 - 14:00 : Pedoman revegetasi dan rehabiliasi DAS di sekitar daerah tambang
  • Penetapan Lokasi Penanaman
    1. Kriteria Calon Lokasi Penananam
    2. Sasaran Calon Lokasi Penananam
    3. Tata cara Pengajuan dan Penetapan Calon Lokasi Penananam
  • Perencanaan Penanaman
    1. Identifikasi Lokasi
    2. Penyusunan Rencana Penanaman Tahunan
    3. Penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman
    4. Pengesahan Dokumen Perencanaan
  • Pelaksanaan Penanaman
    1. Teknis Pelaksanaan Penanaman
    2. Pemeliharaan Tanaman
    3. Perlindungan Dan Pengamanan Tanaman
    4. Penilaian Keberhasilan Dan Penyerahan Hasil Tanaman

Pembicara
Ir. Ima Irawati, Kepala Seksi Reklamasi Hutan, Direktorat Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Direktorat Jenderal BPDASPS; Pengurus Forum Reklamasi Hutan pada Lahan Bekas Tambang (RHLBT) Seksi Data dan Informasi (2009-2013) dan Seksi Teknik Reklamasi