 |
Memahami dari A sampai Z
Update Pajak Migas Indonesia
Konsep, Penerapan dan Implikasinya
|
 |
Invited Speakers
Bambang Yuwono and Team, SKK Migas
Dewa Made Budiarta, Tax Manager Inpex Corp.
Antonius Sanyojaya, Partner PwC
Ichwan Sukardi, Head of Tax – Group Medco Energi International
|
|
|
 |
Latar Belakang
Industri hulu migas mempunyai kekhususan baik dari sisi proses bisnis, pengelolaan, dan juga aspek perpajakan. Mekanisme pembagian hasil, mekanisme pengawasan biaya, dan mekanisme manajerial adalah sangat unik dan seringkali berbeda dengan industri yang lainnya. Dari sisi perpajakan, konsep-konsep perpajakan yang umum kadang sering tidak bisa diaplikasikan pada PSC karena kekhususan tadi. Apalagi sejak dahulu otoritas pajak tidak begitu dilibatkan dalam pengelolaan hulu migas sehingga banyak hal mengenai perpapajakan yang belum diatur.
Dengan berlakunya PP 79 Tahun 2010 maka regulasi perpajakan di bidang migas sudah cukup komprehensif. Namun membaca PP 79 Tahun 2010 tersebut tidak mudah, memerlukan pemahaman tidak hanya perpajakan tetapi juga kontrak PSC karena PP 79 tersebut merupakan penggabungan antara UU Perpajakan dengan kontrak PSC.
Di sisi lain, investor di bidang hulu migas kebanyakan merupakan perusahaan multinasional sehingga cross border transaction menjadi hal yang tak terhindarkan. Untuk itu diperlukan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pemajakan internasional serta bagaimana aplikasinya di lapangan. Di samping itu, dengan berlakunya PP 79 di mana PBB tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah maka diperlukan pemahaman bagaimana mekanisme pengenaan PBB di industri hulu migas.
Aspek penting lainnya yang perlu dipahamai adalah kepatuhan formal terhadap ketentuan perpajakan seperti kewajiban pembukuan, penyampaian SPT Tahunan dan Masa, serta pembayaran pajak untuk menghindari adanya pengenaan sanksi. Mekanisme law enforcement DJP juga harus dipahami karena DJP terlibat dalam pelaksanaan audit dalam rangka menentukan besaran bagi hasil antara Pemerintah dan Kontraktor terhadap K3S yang sudah berproduksi serta dalam rangka penetapan besaran biaya eksplorasi bagi K3S yang masih dalam tahap eksplorasi.
Untuk lebih memahami aspek perpajakan hulu migas tersebut di atas secara kompehensif, Petromindo.com menyelenggarakan four Days Intensive Workshop tentang Update Pajak Migas Indonesia: Konsep, Penerapan dan Implikasinya
Tujuan workshop
- Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlakukan perpajakan atas penghasilan yang berasal dari kontrak bagi hasil migas (lifting income) sesuai ketentuan Undang-undang perpajakan beserta peraturan pelaksanaanya beserta aplikasinya di lapangan.
- Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perlakukan perpajakan atas penghasilan yang berasal selain dari kontrak bagi hasil migas (non-lifting income) sesuai ketentuan Undang-undang perpajakan beserta peraturan pelaksanaanya beserta aplikasinya di lapangan.
- Memberikan pemahaman mengenai aspek perpajakan internasional jenis-jenis penghasilan baik yang diterima oleh K3S maupun diterima oleh pihak ketiga dalam kaitannya K3S sebagai pemotong pajak.
- Memberikan pemahaman umum mengenai pengenaan PBB di sektor hulu migas.
- Memberikan pemahaman mengenai kepatuhan formal dari UU Perpajakan serta mekanismes law enforcement yang dilaksanakan oleh DJP.
- Memberikan pemahaman mengenai mekanisme keberatan dan banding apabila terjadi sengketa perpajakan antara K3S dengan DJP.
Pokok Bahasan
Pembahasan atas masalah perpajakan di bidang hulu migas dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu aspek perpajakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia (domestic rule), aspek perpajakan internasional (cross border transaction), dan masalah kepatuhan dan penegakan hukum (compliance and assesment/ law enforcement)
Peserta
Peserta yang perlu mengikuti workshop ini Tax Manager, Accounting Manager, Legal Manager, para eksekutif perusahaan-perusahaan dan pengambil keputusan, praktisi perpajakan, akademisi, konsultan, dsb.
|
Date and Venue |
18-21 November 2014
The Trans Luxury Hotel, Bandung
|
|
Language |
Indonesia
|
|
Investment |
Rp.15,500,000,-* / person
*) Including Conference Materials, Flash Disk, Coffee Breaks, Lunch, Certificate and Souvenir
*) Excluding Hotel Room and Dinner
*) Cancellation Fee : 7 days before the event : 80%
|
|
Payment |
Transfer to Bank Ekonomi,
Cabang Cempaka Putih, Jakarta.
Acc. No. : 909-0039-23900 (IDR)
Acc. No. : 909-0039-23117 (USD)
Acc. Holder: PT Binadi Reksa Dayatama
|
|
DOWNLOAD
REGISTRATION FORM |
|
Contact Us |
Defi : +62-21-7227692
Siska : +62-21-7226896
F: +62-21- 7226898
E: businessevents@petromindo.com
|
|
Produced by |
 |
|
|
|
|
|
|
|
Hari Pertama
Topik : Taxation on Upstream Oil and Gas in Indonesia |
Sesi I
08.00 – 12.00 |
: |
- Memberikan pemahamam tentang pemajakan atas lifting income
- sekilas tentang PSC dan proses bisnisnya
- Cost recovery dan prinsip-prinsip biaya yang dapat dikembalikan
- standar biaya dan pembatasan biaya, termasuk pembatasan alokasi biaya kantor pusat (PMK 256) dan batasan remunerasi ekspatriat (PMK 258)
- negative list biaya yang dapat dikembalikan
- pengakuan penghasilan (revenue recognition)
- perhitungan FTP dan unrecovered cost dalam perhitungan pajak terutang
- dampak tax treaty, perubahan bentuk usaha, atau sebab lainnya terhadap penerimaan negara
- pemajakan atas sharing facilities
- PBB Migas sebagai komponen biaya
- Inventory accounting dan permasalahan lainnya terkait penghasilan dari lifting
|
Sesi II:
13.00 -16.00 WIB |
: |
- Memberikan pemahaam pemajakan atas non-lifting income (PMK 257)
- Pengalihan interest (subyek, obyek, tatacara penghitungan, tarif, pelaporan, penghitungan branch profit tax)
- Perbedaan pemajakan pengalihan interest sebelum PP 79 dan setelah PP 79
- Pemajakan atas uplift (subyek, obyek, dan tarif)
- Perbedaan pemajakan uplift sebelum dan sesudah PP 79
- penghasilan lainnya
- Case study
|
Hari Kedua
Topik : International Aspect and others on Upstream Oil and Gas in Indonesia |
Sesi I :
08.00 – 12.00 |
: |
- Pajak internasional dan aplikasinya
- Aspek pemajakan atas business income ( BUT /Permanent Establishment)
- Branch Profit Tax menurut ketentuan P3B
- Aspek pemajakan atas passive income (bunga, dividen, royalty)
- Aspek pemajakan atas capital gain (pengalihan interest) dan other income lainnya
- Prinsip Beneficial Owner terkait pemotongan atas pembayaran kepada pihak ketiga
- Surat Keterangan Domisili (Cetificate of Domicile)
- Penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)
|
Sesi II:
13.00 – 16.00
PBB Migas |
: |
- Perhitungan PBB untuk kontrak yang “assume and discharge”
- Mekanisme PBB untuk kontrak yang ditandatangani setelah PP 79/2010
- Dasar pengenaan PBB untuk WKP onshore dan offshore
- Dasar pengenaan PBB untuk PSC eksplorasi dan yg sudah produksi
- Mekanisme pembayaran PBB
- Mekanisme keberatan / banding PBB
|
Hari ketiga
Topik : Compliance and Dispute settlement |
Sesi I:
08.00 – 12.00 Compliance |
: |
- Kepatuhan (compliance) terhadap UU Perpajakan
- Ketentuan mengenai Pembukuan (perbedaan FQR vs Acct report, pembukuan dollar, dsb)
- SPT Tahunan khusus migas (formulir, tatacara pengisian, koversi FQR ke SPT, kelengkapan lampiran SPT,)sesuai Perdirjen No PER-05 dan PER-34
- Surat Keterangan Pembayaran PPh (Perdirjen No PER-28)
- Pelaporan angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) sesuai PMK 79
- Pemotongan dan pemungutan PPh dan pelaporannya
- Pemungutan PPN dan kewajiaban pelaporannya
- Case studi
|
Sesi II:
13.00 – 16.00 Dispute settlement |
: |
- Keberatan
- Apa saja yang dapat diajukan keberatan
- Jangka waktu pengajuan keberatan dan persyaratan-persyaratan untuk keberatan
- Mekanisme penyelesaian keberatan (permintaan dokumen, Surat Panggilan Untuk Hadir, dsb)
- Banding dan Gugatan
- Apa saja yang dapat diajukan banding dan gugatan
- Jangka waktu pengajuan banding dan persyaratan untuk mengajukan banding
- Mekanisme penyelesaian banding termasuk kewenangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa yang dapat bersifat contractual dispute.
- Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
- Apa saja yang dapat diajukan peninjauan kembali
- Jangka waktu peninjauan kembali dan persyaratannya
|
Hari keempat
Topik : Assesment and current issues |
Sesi I:
08.00 – Selesai: Assesment (law enforcement) |
: |
- Penerbitan SKP berdasarkan hasil audit
- Prosedur dan tatacara pemeriksaan oleh DJP,
- Nota kesepahaman dalam audit simultan DJP, BPKP, dan BPMIGAS
- Hak dan kewajiban K3S dalam pemeriksaan pajak
- Suspend acccount
- Mekanismes penerbitan SKP
- Pemeriksaan untuk masa eksplorasi dan kaitannya dengan daluwarsa penetapan
- Penerbitan SKP berdasarkan verifikasi
- Hal-hal apa saja yang dapat diterbitkan SKP secara jabatan
- Bagaimana prosedur penetapan SKP hasil verifikasi
- Hak dan kewajiban K3S dalam verifikasi
- Outstanding issue dalam audit pajak
|
|
|
|