headimage
This event has passed. To collaborate in future webinars or to get event's documentation (video & presentation), contact us by email at events@petromindo.com
Webinar Reklamasi Tambang

Menakar Potensi Pengembangan EBT pada kegiatan Reklamasi Lahan bekas Tambang

By : Petromindo

Latar Belakang

Pengelolaan lingkungan hidup selalu menjadi isu yang sangat sensitif di sektor pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi lahan bekas tambang mineral dan batubara.

Pemegang izin usaha pertambangan diwajibkan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang. Namun demikian, reklamasi tentu bukan sesuatu hal yang mudah dilakukan karena harus mempertimbangkan berbagai parameter sesuai peraturan yang berlaku.

Pekerjaan reklamasi lahan bekas tambang juga tidak hanya terkait antara pemegang izin pertambangan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetapi juga dengan stakeholder lain, seperti masyarakat sekitar tambang.

UU No.3 Tahun 2020 mewajibkan pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Webinar ini mencoba menggali alternatif kegiatan reklamasi di bekas lahan tambang melalui pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai salah satu solusi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya energi yang juga bermanfaat bagi masyarakat di daerah sekitar tambang.

Apa saja yang harus dilakukan oleh pemegang izin pertambangan terkait dengan reklamasi dan paska tambang yang diatur di UU Minerba No.3/2020? Seperti apa potensi EBT seperti solar PV untuk di kembangkan dalam kegiatan reklamasi?


Webinar ini akan mengulas tentang:
  • Kewajiban reklamasi bekas lahan tambang sesuai UU Minerba No.3/2020.
  • Potensi pengembangan energi baru dan terbarukan untuk proyek kegiatan reklamasi lahan bekas tambang batubara dan mineral
  • Bagaimana ketersedian teknologi PV solar dalam mewujudkan green mining?

Target Peserta
  • Pemerintah – Pusat dan Daerah
  • Divisi Pengembangan Usaha (Business Development)
  • Devisi Operasi dan Produksi
  • Kepala Teknik Tambang Batubara dan Mineral
  • Divisi Lingkungan Hidup
  • Divisi Procurement
  • Konsultan Pertambangan
  • Kontraktor Pertambangan

Program
14.00 Pembukaan dan Pengantar, Hendra Sinadia, Executive Director of Indonesia Coal Mining Association
14.05 Keynote Speech
"Memahami Kewajiban Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait reklamasi sesuai UU Minerba No. 3/2020."
14.15 Presentasi
"Inovasi kegiatan reklamasi bekas lahan tambang menuju Penambangan yang ramah lingkungan (Green Mining)."
14.25 Presentasi
"Menakar potensi pengembangan sel surya (solar photovoltaic) di lahan bekas tambang."
14.35 Forum Diskusi : Kesempatan dan Tantangan dalam Kegiatan

Reklamasi lahan bekas tambang. Bagaimana potensi kegiatan reklamasi selain penanam pohon
  • Kepala Teknik Tambang, PT Bukit Asam. Tbk
  • Anton Sujarwo, Ketua Umum, Forum Kepala Teknik Tambang Sumatra Selatan.
  • Sutrisno, Ketua Umum Forum Kepala Teknik Tambang Kalimantan Tengah.
15. 30 Selesai

Sponsored by:
Day/Date

Rabu, 16 September, 14.00 – 15.30 WIB


Format

Webinar Virtual (detail akses dibagikan setelah pendaftaran)


Investment

Free


Further Information

Telephone: +62-21-2245 8787

Email: businessevents@petromindo.com


FREE REGISTRATION HERE