headimage

PTK 007 REV 4/2017 (PENGADAAN BARANG-JASA INDUSTRI HULU MIGAS)


Register Now

SKKMIGAS beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi kepada KKKS perihal perubahan Amandemen dalam Ketentuan Pengadaan Barang / Jasa di Industri Hulu Migas dan Gas Bumi Indonesia PTK 007 Rev.4. Petromindo ingin menghadirkan online workshop untuk membahas lebih detail dari perubahan amandemen tersebut, diantaranya:

  • Perubahan apa saja yang terdapat dalam amandemen tersebut?
  • Seberapa berpengaruhkah dalam pelaksanaan PTK 007 Rev 4 dilapangan?
  • Apa saja tahapan yang harus diketahui oleh palaku Industri Migas?
  • Dan beberapa hal lainnya akan dibahas dalam workshop kali ini

panji-ariaz
Narasumber

PANDJI A ARIAZ

  • Team Penyusun PTK No. 007/PTK/VI/2004
  • Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 1/PTK/IX/2004
  • Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 2/PTK/ 2011
  • Team Penyusun PTK No. 007/PTK Revisi 3/PTK/2015
METODA PELATIHAN
  • Lecturing and class room session
  • Interactive Sharing Information and Experience
Tujuan
  • Memahami prosedur dan mekanisme pelaksanaan pengadaan barang-jasa di Industri Hulu Migas
  • Mendapatkan pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN, prinsip dasarnya, komponen dalam barang dan jasa dalam negeri serta ketentuan-ketentuan dasar serta pihak yang terkait dengan TKDN beserta perannya masing-masing.
  • Memahami berbagai ketentuan menyangkut TKDN, menyangkut; besaran, prosedur, limit waktu, sertifikasi, penalti, dan lain sebagainya.
Materi
  • Kebijakan Strategis Manajemen Rantai Suplai di Industri migas
  • Strategi peningkatan kapasitas nasional
  • Perencanaan dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
  • Manajemen Kontrak
  • Pengelolaan Penyedia Barang dan Jasa
  • Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
  • Peningkatan kapasitas nasional dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
  • Prinsip dasar komponen dalam negeri
  • Pembinaan Peneyedia Barang dan Jasa
  • Program Pengembangan Vendor
  • Pelaku pengadan barang dan jasa
  • Tahapan perencanaan barang dan jasa K3S
  • Pengelolaan kontrak
  • Pengawasan dan sangsi dalam penyediaan barang dan jasa terutama menyangkut ketentuan TKDN
  • Pelaksanaan pengadan barang dan jasa
  • Strategi Menghadapi Negosiasi Kontrak pada Situasi Pendemi Covid 19 dan harga minyak yang menurun drastis (SE 0284 SKK Migas tgl 18 Mei 2020)

AGENDA WORKSHOP

Hari Pertama : 08.00-16.00
  • Strategi Manajemen Rantai Suplai di Industri Hulu Migas
  • Ketentuan kewenangan K3S dalam pengadan barang dan jasa
  • Peningkatan kapasitas nasional dalam Pengadaan barang dan jasa K3S
  • Prinsip dasar komponen dalam negeri
  • Pembinaan Peneyedia Barang dan Jasa
  • Program Pengembangan Vendor
  • Pelaku pengadan barang dan jasa
  • Tahapan perencanaan barang dan jasa K3S
  • Pengelolaan kontrak
  • Pengawasan dan sangsi dalam penyediaan barang dan jasa terutama menyangkut ketentuan TKDN
Hari Kedua : 08.00-16.00
  • Ketentuan dan syarat dalam Tender barang dan jasa
  • Penyusunan HPS/OE
  • Ketentuan Jaminan
  • Tata cara pemilihan Penyedia Barang dan Jasa
  • Tata cara pelelangan umum
  • Pengadaan Komoditas Utama
  • Strategi Menghadapi Negosiasi Kontrak pada Situasi Pendemi Covid 19 (SE 0284 SKK Migas tgl 18 Mei 2020)
peserta
  • Para Manajer dan Staf di bagian SCM / Procurement / Pengadaan
  • Para Manajer dan Staf di bagian Logistic dan Material
  • Para Manajer dan Staf di bagian Manajement Aset
  • Fungsi Pengguna Barang dan Jasa K3S
  • Autorney/ Legal
  • Pimpinan, Business Development, Bagian Tender di Perusahaan Penunjang Migas.
  • Pimpinan/ Business Development Lembaga Keuangan/ Perbankan
  • Praktisi di Lembaga Pembuat Keputusan Publik
  • Siapa saja yang tertarik dan merasa perlu memahami masalah pengadaan barang-jasa Industri Hulu Migas
daftar
  • Perubahan Persyaratan Bukti Perusahaan Dalam Negeri dalam Tender;
  • Tambahan Status Perusahaan Penyedia Barang & Jasa;
  • Revisi Persyaratan Pemberian Preferensi Status Perusahaan;
  • Perubahan Jenis Kegiatan Kategori Usaha Penunjang Migas;
  • Penghapusan syarat Dukungan Bank dalam evaluasi Pra-kualifikasi;
  • Perubahan syarat sumber data untuk penyusuna OE;
  • Syarat khusus TKDN untuk Tender OCTG kategori Barang Wajib;
  • Kondisi khusus pengecualian terdaftar di CIVD untuk Penyedia Barang & Jasa;
  • Penghapusan syarat SKT Migas;
  • Kondisi tambahan pengecualian keikut sertaan Penyedia Barang & Jasa domisili di provinsi daerah operasi utama K3S;
  • Ketentuan dan prosedur khusus Tender Jasa Pemboran dan Perkapalan;
  • Ketentuan khusus syarat teknis Tender Jasa Penyediaan Rig;
  • Perubahan tahapan pengajuan persetujuan hasil Tender ke SKK Migas;
  • Tata cara perhitungan Evaluasi Kemampuan Finansial pada proses pra-kualifikasi;
  • Ketentuan negosiasi kontrak karena situasi pandemic covid 19 dan rendahnya harga minyak dunia;
  • Ketentuan Kontrak Mirroring;
  • Prosedur baru Sertifikasi Panitia Tender K3S;
  • Ketentuan tambahan perihal Kewenangan K3S dalam pengadaan Bersama K3S cost recovery dengan K3S gros split;
  • Perluasan Ketentuan Penunjukan Langsung untuk nilai paket Tender di atas Rp20,-jt (US$20.rb);
  • Ketentuan tambahan untuk Perubahan Lingkup Kerja pada kontrak;
  • Ketentuan Tambahan untuk pelaksanaan sanksi Penyedia Barang dan Jasa; dan
  • Ketentuan baru dalam Kerjasama pengadaan K3S cost recovery dan K3S gross split.-

Day/Date

Senin-Selasa, 15-16 Agustus 2022
Pukul 08.00 – 16.00 wib
Venue : The Trans Luxury hotel - Bandung


Investment

Rp.9,000,000,-* / Perserta

*) Early bird : 8.250.000,- ( daftar dan bayar sampai tanggal 29 Juli 2022) *) Termasuk Coffee Break, Luncheon, Workshop Material, Certificate *) Fee Pembatalan : 7 hari sebelum acara: 80%.

Further Information

Telephone: +62-21-2245 8787

Email: businessevents@petromindo.com