PT PLN (Persero)

Start date: April 15, 2021 End date: April 19, 2021

PT PLN (PERSERO)

UNDANGAN DAFTAR PENYEDIA TERSELEKSI ("DPT")

PENGEMBANG PEMBANGKIT LISTRIK ("PPL") INDEPENDENT

POWER PRODUCER ("IPP") PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MINI

HIDRO (PLTM) TAHUN 2021

DPT-1103-20210401-0001

1. PT PLN (Persero) ("PLN") bermaksud untuk memilih Calon PPL potensial yang akan masuk dalam DPT untuk mengembangkan IPP PLTM (kapasitas sampai dengan hingga 10 MW) yang selanjutnya diakui sebagai DPT korporat.

2 PT PLN (Persero) dengan ini mengundang Peserta yang berminat menjadi DPT PPL IPP PLTM Tahun 2021:

Judul : Daftar Penyedia Terseleksi (DPT)

Lingkup Pekerjaan : IPP Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM)

Nomor Publish e-DPT : DPT-1103-20210401-0001

3. Peserta yang berminat harus merupakan perusahaan dari Indonesia atau negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Peserta bisa berbentuk perusahaan tunggal atau konsorsium.

4. Untuk kualifikasi, Peserta harus menunjukkan bahwa mereka memiliki pengalaman dalam melaksanakan setidaknya 1 (satu) Kontrak IPP, dan/atau Kontrak EPC dan/atau Kontrak O&M Pembangkit Listrik Tenaga Air yang telah diselesaikan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir dan mencapai catatan yang memuaskan selama satu (1) tahun operasi untuk setiap unit Pembangkit Listrik.

5. Peserta yang berminat harus menyerahkan bukti atas permohonan mereka dengan dokumen valid terbaru untuk setiap kriteria/persyaratan. Peserta yang berminat harus menyiapkan Laporan Keuangan Teraudit selama 3 tahun terakhir yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dan Laporan Peringkat Kredit Keuangan dari D&B (minimal 3A3) atau Lembaga Pemeringkat Kredit (S&P, Moody's, Fitch, atau setara) dengan nilai investment grade.

6. Detail persyaratan administrasi, finansial, dan teknis bisa dilihat dalam Dokumen Kualifikasi.

7. Setiap Peserta yang telah terdaftar di DPT PPL IPP PLTM sebelumnya, baik di PLN Kantor Pusat maupun PLN Unit Induk, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang atau memperbaharui data Peserta di e-DPT (sesuaikan dengan kebutuhan Peserta untuk kondisi kualifikasi ini) melalui portal e-Proc dimana e-DPT akan digunakan untuk proses pengadaan di PT PLN (Persero).

8. Peserta harus menyampaikan semua Dokumen Kualifikasi secara elektronik dalam format PDF melalui website e-Proc PLN (http://eproc.pln.co.id/) dengan mengikuti instruksi yang diberikan oleh PLN untuk mengunggah/mengunduh dokumen ke dalam e-Proc. Proses evaluasi akan ditaksanakan oleh PLN secara berkala, dan hasil evaluasi akan disampaikan melalui e-Proc.

9 Sebagai informasi, DPT PPL IPP PLTM berlaku setama 3 (tiga) tahun, kecuali apabila terdapat perubahan atas kondisi Peserta yang menyebabkan perubahan dokumen yang telah disampaikan kepada PLN.

10. Batas pendaftaran dan pemasukkan dokumen kualifikasi DPT PPL IPP PLTM untuk pengadaan Tahap 1 (Satu) Tahun 2021 adalah tanggal 30 Juni 2021. Terhadap Peserta yang melakukan pendaftaran dan pemasukkan dokumen kualifikasi di atas tanggal 30 Juni 2021, akan dilakukan verifikasi untuk pengadaan tahap selanjutnya.

11. PLN hanya akan mengakui Peserta yang telah lolos proses evaluasi DPT melalui e-Proc PLN. PLN akan tetap mengevaluasi Peserta tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam proses pengadaan, yang sebelumnya belum diatur dalam proses kualifikasi DPT ini.

12. Materi presentasi dan video tutorial e-DPT dapat didownload pada link: https://bitly/3s9ltrg.

13. Contact Person Panitia adalah (0813-1488-1014) dan (0812-2769-802) pada jam kerja Senin — Jumat: pukul 09.00 — 16.00 WIB. Nomor diluar Contact Person tersebut bukan merupakan tanggung jawab Panitia DPT PPL IPP PLTM Tahun 2021 PT PLN (Persero).

Jakarta,15 April 2021

Divisi Perencanaan dan Enjiniring EBT

PT PLN (Persero) Kantor Pusat