PT PJB UBJOM PLTU Tenayan

Start date: August 19, 2019 End date: August 23, 2019

PT PJB UBJOM PLTU Tenayan

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: UJB015.Pm/611/UJTNY/2019

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tenayan mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Jasa Borongan Tenaga Pengemudi Periode 12 Bulan (Pelelangan Ulang) PT PJB UBJOM PLTU Tenayan

Sumber Dana : Anggaran Tahun 2019

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi subbidang pengadaan yang masih berlaku yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku; atau

b. Penyedia Barang/Jasa yang berpengalaman minimal 2 tahun dalam bidang ketenagakerjaan khususnya OBVITNAS (diutamakan pembangkit listrik).

Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; atau

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan; atau

3) Berita Acara serah terima barang; atau

4) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

c. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

d. Penyedia Barang/Jasa yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.

e. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : Mulai 19 Agustus 2019 s.d. 23 Agustus 2019

Pukul : 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Bidang Logistik dan Pengadaan PT PJB UBJOM PL TU Tenayan, Jl. Ringroad 70. RT 04 RW 02 Kel. Industri Tenayan. Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru - Riau

Contact person : Syahirul A Wicaksana 0811 7085 777 I 0812 8858 3376

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM PLTU Tenayan, JI.Ringroad 70, RT 04 RW 02 Kel. Industri Tenayan, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru Riau

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang, kartu pengenal perusahaan, surat pendaftaran (Iampiran pengumuman) dan membawa dokumen persyaratan sebagaimana tertuang dalam poin nomor 2 (dua) pengumuman ini.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan JawaBali.

Tenayan, 19 Agustus 2019

PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN BARANG / JASA

MANAJER ADMINISTRASI

 

JONI ARIFIN