PT PJB Kantor Pusat

Start date: July 08, 2020 End date: July 10, 2020

PT PJB Kantor Pusat

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 104.Pm/061/BMUM/2020

Pelaksana Pengadaan BarangjJasa Non Pembangkit PT PJB Kantor Pusat mengundangPerusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Jasa Pengamanan PT PJB Kantor Pusat

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB

2. Syarat Peserta Lelang

2.1 Peserta lelang tidak sedang menjalani sanksi blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

2.2 Peserta lelang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

2.3 Peserta Lelang merupakan Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha (SIUP).

2.4 Peserta Lelang mempunyai ijin usaha sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh.

2.5 Peserta Lelang mempunyai Surat Rekomendasi Ijin Operasional dari POLDA Jawa Timur dimana BUJP / Perusahaan didirikan dan atau BUJP / Perusahaan menempatkan cabang atau perwakilan pada posisi daerah yang akan dikelolanya (wilayah provinsi) berlaku selamanya.

2.6 Peserta Lelang mempunyai Surat Ijin BUJP dari Mabes POLRI yang masih berlaku.

2.7 Peserta Lelang mempunyai kantor dan alamat tetap.

2.8 Peserta lelang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Perusahaan.

2.9 Peserta Lelang mempunyai kepesertaan BPJS.

2.10 Peserta Lelang mempunyai pengalaman minimal 1 (satu) kali sebagai penyedia jasa Pekerja/Buruh selama 4 (empat) tahun terakhir, dibuktikan dengan :

a. Copy Surat Perintah Kerja / Kontrak Pekerjaan

b. Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan

c. Asli Surat Kepuasan Pelanggan

2.11 Peserta lelang mempunyai pengalaman dalam mengelola Objek Vital Nasional.

2.12 Peserta Lelang mempunyai copy sertiflkat Gada Pratama bagi anggota, Gada Madya bagi Komandan Regu, dan Gada Utama bagi pengelola BUJP nya.

2.13 Peserta Lelang mempunyai sertifikat AK3 umum bagi tenaga kerja pengetola BUJP.

2.14 Peserta lelang bersedia merekrut tenaga kerja yang sudah ada di lokasi pekerjaan sebelumnya serta mengakui masa kerja yang telah dilalui para tenaga kerja pada Penyedia Jasa sebelumnya dan harus tetap dianggap ada dan diperhitungkan oleh Penyedia Jasa yang baru serta dibuktikan dengan Surat Pernyataan.

2.15 Peserta lelang bersedia menyerahkan daftar tenaga kerja terkait, dibuktikan copy kontrak antara Penyedia Jasa dengan tenaga kerja berdasarkan PKWTT/ PKWT.

2.16 Telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir.

2.17 Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Pelelangan

3.1 Jadwal Pendaftaran

Tanggat : 8 Juli 2020 s.d 10 Juli 2020

Pukul : 09.00 WIB s.d 15.00 WIB (setiap hari kerja)

3.2 Tata Cara Pendaftaran

1) Calon Peserta melakukan pendaftaran via e·mail ke Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit :

Adelia Chandradevi (adelia.devi@ptpjb.com)

cc: Mukhtar Junaidi (mukhtar.j@ptpjb.com)

2) Subject e·mai!: Pendaftaran Pelelangan Terbuka Jasa Pengamanan PT PJB Kantor Pusat

3) lampiran e·mail pendaftaran :

a. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Kepala Cabang / Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan / Kepala Cabang / Pejabat Konsorsium / JO / KSO);

b. Scan SIUP;

C. Scan Kartu Identitas Pendaftar.

3.3 Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai Identitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, alamat e·mail dan no. Telepon/HP yang dapat dihubungi, di dalam e-mail pendaftaran.

3.4 Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Non Pembangkit akan memberikan Konfrrmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui e-mail tersebut diatas.

4. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan.

5. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Surabaya, 8 Juli 2020

PELAKSANA PENGAOAAN BARANG / JASA NON PEMBANGKIT

BIDANG UMUM DAN ADMINISTRASI PT PJB KANTOR PUSAT