PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Kaltim

Start date: May 19, 2021 End date: May 25, 2021

Pengumuman Pengadaan

Nomor: 165.PP/600/WKT/2021

PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Kaltim Teluk mengumumkan dan mengundang Penyedda Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai bertkut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : Jasa Sewa Kendaraan Mitsubishi L300

Sumber Dana : Anggaran Operasional PT PJB UBJOM Kaltim Teluk Tahun 2021

 

2. Syarat Peseata Lelang

a. Perusahaan yang berbaclan hukum Perseroan Terbatas (PT).

b. Memlliki Surat Ijin Perdagangan(SIUP) Non Kecil yang bergerak di bidang Jasa Penyewaan Kendaraan.

c. Penyedla jasa harus berbadan hukum dan telah berdlri minimal 5 tahun

d. Terusahaan tidak sedang menjalani sanksi Biackhst di  lingkungan  PT PLN (Persero) Group;

e. Memiliki rating keuangan minimum (E3/EE3) yang dikeluarkan oleh PT D&B

f. Syarat-syarat lainnya yang tercantum clalam RKS pengadaan terkait.

 

3. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan :

Tanggal : 18 s/d 25 Mei 2021

Jam : 09.00 WITA s.d. 16.00 WITA

Pendaftaran email : pengadaan.ujkt1@gmail.com

Telp. : 0542 - 8530818/ (CP : Wisdomi W SP :0812 2696 4135 )

 

4. Penjelasan Lelang (aanwijzing):

Hari/Tanggal : Rabu / 26 Mei 2021Pukul : 09.30 WITA s/d selesai

Tempat : PT PJB UBJOM KALTIM TELUK (Via Online/Zoom) Link Akan di share

5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa : 1). surat tugas (surat kuasa) dari Direktur Utama / pimpinan Perusahaan / kepala cabang, 2). menyerahkan surat pendaftaran (terlampir) clan 3). Copy SIUP / sertifikat kualifikasi perusahaan / sertlfikat asosiasl perusahaan sesual poin b. Penclattaran bisa juga lewat email dengan melengkapl persyaratan yang ditentukan, klrlm ke : penqadaan.uiktl@gmail.com

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen

7. Penyedla yang mendaftar untuk lkut pelelangan namun tldak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dlkenakan sanksi  Blacklist selama 6 (enam) Bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajlban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M KALTIM TELUK.

Balikpapan, 18 Mei 2021