PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

Start date: April 23, 2021 End date: May 04, 2021

Nomor. 000436.PM/600/UPMK/2021

Tanggal : 23 April 2021

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Pelelangan Terbuka Jasa Sewa Mobil Manajer

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2021

2. Persyaratan Peserta

2.1 Perusahaan/Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam DPT PT PJB.

2.2 Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seluruh alur pelelangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan) wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas.

3.2. Asli Surat Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran-1 dalam RKS)

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point (3.1) dan (3.2) dapat dikirimkan via email ke logistik.upmkr@ptpjb.com dan cc ke muh.irsyad@ptpjb.com dengan subject email: “Daftar Lelang_ Pelelangan Terbuka Jasa Sewa Mobil Manajer_(Nama Perusahaan Pendaftar)”.

3.4. Hardfile (dokumen asli) syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2, tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Jumat, 23 April – Selasa, 04 Mei 2021

Waktu : 08.00 – 15.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

4. 2. Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal : Selasa, 27 April 2021

Waktu : 09.30 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (link zoom akan dikirimkan via email)

4. 3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Rabu, 05 Mei 2021

Waktu : 13.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (link zoom akan dikirimkan via email)

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 23 April 2021

PT PJB UP Muara Karang