PT. Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

Start date: September 04, 2020 End date: September 10, 2020

PT. Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 0985.Pm /612/ UBJOMIN / 2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan I Rekanan untuk mengikuti Pelelangan

dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : JASA UPGRADE INLET BUNKER

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), dengan Kualifikasi Sub Bidang Mekanikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan;

b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pekerjaan pengelasan di industri pembangkit tenaga batubara khususnya coal handling system minimal 2 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai minimal pekerjaan atau proyek Rp.1DO.000.000 (untuk masing-masing pengalaman), baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan :

(1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; dan

(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau

(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;

c. Penyedia barang I jasa memiliki tenaga ahli welding dengan sertifikat minimal 5G yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

d. Penyedia barang I jasa memiliki dokumen WPS dan PQR yang terkualifikasi dari material yang ditawarkan;

e. Penyedia barang I jasa memiliki tanaga ahli welding inspector dengan sertifikat yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

f. Penyedia barang I jasa memiliki tenaga ahli K3 dengan sertifikat AK3 yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

g. Penyedia barang I jasa memiliki sertifkat CSMS PT.PJB dengan minimum kategori "Moderat".

h. Penyedia Barang I Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

I. Penyedia Barang I Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;

j. Penyedia Barang I Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group .

• Seluruh ketentuan dalam syarat diatas adalah mandatory (wajib dimiliki calon peserta pelengan terbuka).

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :

Tanggal : 04 September 2020 s.d. 10 September 2020

Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pos Keamanan 2 PT PJB UBJOM Indramayu Up. Pelaksana Pengadaan, JI. Haji Ridwan, Os. Sumuradem, Kec. Sukra, Kab. Indramayu (diwajibkan datang langsung pada saat pendaftaran)

Contact Person : M. RUOA ILBAYA (0877-1793-8331)

4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

Tanggal :  11 September 2020

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Aplikasi Zoom Meeting

5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

a. Asli sural pendaftaran dan pengambilan dokumen;

b. Copy KTP Direklur;

c. Asli surat kuasa Uika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);

d. Copy KTP yang diberi kuasa;

e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanks; Blacklist selama 6 (enam) bulan. Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada

 

PT Pembangkitan Jawa Bali.

Indramayu, 04 September 2020

PELAKSANA PENGADAAN