PT Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

Start date: September 23, 2020 End date: September 25, 2020

PT Pembangkitan Jawa Bali UBJ O&M PLTU Indramayu

PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI UBJ O&M PLTU INDRAMAYU

PJB INTEGRATED MANAGEMENT SYSTEM

FORMULIR PENGUMUMAN PELELANGAN

PEMILIK FORMULIR : SPV . SENIOR PENGADAAN

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 0986-1.Pm/612/UBJOMIN/2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama PekerJaan : Jasa Upgrade Skirtboard Conveyor System (Ulang-1)

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), mempunyai Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Kualifikasi Sub Bidang Mekanikal;

b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 2 (dua) pekerjaan, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di!ingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan :

(1 ) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan; atau

(2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang; atau

(3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;

c. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Sertifikasi ISO-9001 : 2015;

d. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli Supervisi;

e. Penyedia barang / jasa memiliki tenaga ahli welding dengan sertifikat Depnaker minimal 5G yang diterbitkan BNSP / Kemnaker I Migas (masih berlaku);

f. Penyedia barang / jasa memiliki dokumen WPS dan PQR yang terkualifikasi dari material yang ditawarkan;

g. Penyedia barang / jasa memiliki tenaga ahli welding inspector dengan sertifikat yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masth berlaku);

h. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli K3 dengan sertifikat AK3 yang diterbitkan BNSP / Kemnaker / Migas (masih berlaku);

i. Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag) dari produk yang ditawarkan, atau Penyedia barang / jasa harus mendapat dukungan dari pabrikan (manufacture) / agen resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun deperindag):

j. Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi hanya boleh memberikan 1 (satu) dukungan kepada 1 (satu) perusahaan;

k. Peserta lelang / Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi yang mendaftar dan mengikuti lelang ini dilarang memberikan dukungan kepada peserta lain;

I. Penyedia barang / jasa memiliki sertifkat CSMS PTPJB dengan minimum kategori "Moderat";

m. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 10% dari nilai Harga Penawaran;

n. Penyedia barang / jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

o. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

Seluruh keteniuan dalam syarat diatas adaiah mandatory (wajib dimiliki caion peserta pelengan terbuka).

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :

Tanggal : 23 September 2020 s.d. 25 September 2020

Pukul : 08.00 WlB s.d. 15.00 WlB (setiap hari kerja)

Tempat :  Pos Keamanan 2 PT.PJB UBJOM PLTU Indramayu (diwajibkan datang langsung pada saat pendaftaran)

Contact Person :  Wan Aries R (0234) 561 3837

NB : Pengumuman dapat dilihat di website: http://www.ptpjbcom

4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

Tanggal :  28 September 2020

Pukul : 14.00 WIB

Tempat :  Penjelasan Lelang Dilakukan Melalui Video Conference (Aplikasi Zoom Meeting)

5. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen

a. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;

b. Copy KTP Direktur;

c. Asli surat kuasa Uika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);

d. Copy KTP yang diberi kuasa;

e. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

Indramayu, 22 September 2020

PELAKSANA PENGADAAN