PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun

Start date: March 30, 2020 End date: April 13, 2020

PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor: 0048.Pm/612/UJAR/2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan Metode 1 (Satu) Sampul sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Kontrak Harga Satuan Jasa Pengangkutan, Pemanfaatan Dan Pemusnahan LB3;

Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2020.

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2.1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

2.3. Calon Peserta setidaknya harus memiliki :

2.3.1. Copy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) yang masih berlaku, dengan kualifikasi bidang Pengangkutan Limbah B3;

2.3.2. Laporan pemeringkatan Keuangan oleh PT Dun & Brandsheet Indonesia (D&B Indonesia) / Copy Neraca Perusahaan tahun 2019, telah diaudit oleh Akuntan Publik;

2.3.3. Copy Rekening koran terbaru dari Bank selama periode 3 (tiga) bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 40% dari nilai penawaran harga;

2.3.4. Asli Surat Referensi Bank;

2.3.5. Mempunyai Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang masih berlaku untuk jenis Limbah B3:

2.3.5.1. Limbah dari Laboratorium yang mengandung B3 (A106d),*

2.3.5.2. Pelarut (Cleaning, Degreasing) (A355 - 1),**

2.3.5.3. Kain Majun Bekas (Used Rags) dan Sejenisnya (B110d),*

2.3.5.4. Kemasan Bekas B3 (B104d),*

2.3.5.5. Minyak Pelumas Bekas (B105d),*

2.3.5.6. Limbah Terkontaminasi B3 (A108d),*

2.3.5.7. Aki/Baterai Bekas (A102d),**

2.3.5.8. Filter Bekas (B109d)**,

2.3.5.9. Toner Bekas (B353-1)*,

2.3.5.10. Lampu TL (B107d)*.

Keterangan:

- * Wajib

- ** Menjadi Nilai Tambah

2.3.6. Mempunyai Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus untuk Mengangkut Barang Berbahaya dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut, Jenis Barang Berbahaya yang diizinkan untuk diangkut yaitu:

2.3.6.1. Limbah dari Laboratorium yang mengandung B3 (A 1 06d), *

2.3.6.2. Pelarut (Cleaning, Degreasing) (A355 -1),**

2.3.6.3. Kain Majun Bekas (Used Rags) dan Sejenisnya (B110d),*

2.3.6.4. Kemasan Bekas B3 (B104d),*

2.3.6.5. Minyak Pelumas Bekas (B105d),*

2.3.6.6. Limbah Terkontaminasi B3 (A108d),*

2.3.6.7. Aki/Baterai Bekas (A102d),**

2.3.6.8. Filter Bekas (B109d)**,

2.3.6.9. Toner Bekas (B353-1 )*,

2.3.6.10. Lampu TL (B107d)*.

Keterangan:

- * Wajib

- ** Menjadi Nilai Tambah

Asal Perjalanan: Aceh

2.3.7. Mempunyai Akun Festronik;

2.3.8. Mempunyai Manifest Limbah B3;

2.3.9. Tidak bermasalah Lingkungan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Bermasalah Lingkungan;

2.3.10. Copy MOU/Kerjasama Pengangkut/Transportir dengan Pemanfaat, atau Pengolah, dan atau Pemusnah Limbah B3;

2.3.11. Mampu menyelenggarakan MOU/Kerjasama Triparty antara Penghasil dengan Pengangkut/Tranfortir atau Pemanfaat, atau Pengolah, dan atau Pemusnah Limbah B3;

2.3.12. Bersedia melaksanakan rekondisi lingkungan yang ditimbulkan akibat kegiatan angkat dan angkut Limbah B3, dibuktikan dengan surat pernyataan;

2.3.13. Mempunyai sistem manajemen K3 (SMK3), tidak terbatas pada SMK3 sesuai peraturan pemerintah Indonesia dibuktikan dengan sertifikat SMK3 atau yang setara.

3. Persyaratan Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen

3.1. Calon Peserta lelang sebelum menyerahkan dokumen pendafataran sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3.3 Pengumuman ini terlebih dahulu mengirimkan soft copy ke email pengadaanpltmgarun@gmail.com agar dapat diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diminta oleh Pelaksana pengadaan barang/jasa PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun;

3.2. Jika dokumen yang dipersyaratkan telah sesuai maka calon peserta lelang menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana terdapat dalam angka 3.3 Pengumuman ini menyerahkan dokumen asli ke PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun melalui security dan mengisi tanda terima pendaftaran;

3.3. Dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaftaran adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:

3.3.1. Asli Surat Pendaftaran (Terlampir);

3.3.2. Asli Surat Pernyataan Minat (Terlampir);

3.3.3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Sub Bidang Pengangkutan Limbah B3;

3.3.4. Copy KTP Direktur.

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan secara langsung (dokumen pengadaan dalam bentuk soft copy/file akan dikirim ke email perusahaan calon peserta lelang), pada:

Tanggal : 30 Maret 2020 s/d 13 April 2020

Waktu : 10.00 WIB s/d 14.30 (setiap hari dan jam kerja)

Tempat : PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun, JI Medan-Banda

Aceh, Komp. PT. Arun NGL Gate 5.3, Desa Meuria Paloh,

Kec. Muara Satu, Lhokseumawe.

Contact Person : Heriana Juanda,- Telp. (0645) 6506486

5. Mengikuti Penjelasan Lelang

Tanggal : 06 April 2020;

Waktu : 10.00 WIB s/d Selesai ;

Tempat : Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.

Peserta yang mengikuti penjelasan lelang adalah peserta yang telah mendaftar di Pelelangan Terbuka Kontrak Harga Satuan Jasa Pengangkutan, Pemanfaatan Dan Pemusnahan LB3 dan Penjelasan Lelang dilaksanakan menggunakan media "Video Confrence".

6. Pemasukan Dokumen Penawaran

Hari/Tanggal : 14 April 2020

Waktu : 10.00 Wib

7. Peserta yang mendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang disyaratkan di pengumuman (point nomor 3).

8. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari PimlPinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.

9. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari direktur utama/pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu pengenal perusahaan.

10. Seorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

11. Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.

Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Lhokseumawe, 30 Maret 2020

PT PJB UNIT BISNIS JASA O&M PLTMG ARUN

PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA

MANAJER ADMINISTRASI,

MAHENDRA RISTANTO KURNIAWAN