PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Start date: July 24, 2020 End date: August 05, 2020

PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 026.PM/UJRBG/2020

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJO&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : KONTRAK PAYUNG ONLINE LEAK SEALING

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/IUT/IUI/SIUJK dengan kualifikasi bidang Mekanikal / Elektrikal.

b. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB

c. Penyedia Barang/Jasa harus sudah memiliki pengalaman minimal 4 kali dalam 2 tahun terkait pekerjaan online leak sealing yang pernah dilakukan dan berhasil dengan class object OLS > 1500 yang dibuktikan dengan copy PO.

d. Penyedia Barang/Jasa memiliki teknisi yang berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang online leak sealing yang di buktikan dengan curiculum vitae atau daftar pekerjaan yang pernah dikerjakan.

e. Penyedia Barang/Jasa wajib melengkapi para pekerja dengan baju kerja yang yang sesuai spesifikasinya untuk melakukan pekerjaan Online Leak Sealing guna keamanan dan keselamatan dari para teknisi yang melakukan pekerjaan tesebut, dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan pressure dan temperature pada kebocoaran fluida yang akan dikerjakan (air, udara, steam, chemical dalam wujud gas maupun cair)

f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

g. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB dalam periode 1 tahun terakhir. h. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga i. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya (Setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan)/ j. Penyedia Barang/ Jasa memiliki peralatan kerja dengan kondisi baik dan mampu melakukan pekerjaan ONLINE LEAK SEALING tersebut dan tidak mempunyai potensi untuk gagal ketika digunakan.

k. Penyedia Barang/ Jasa tidak melakukan peminjaman alat dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam KAK.

l. Penyedia Barang/ Jasa bersedia menyiapkan material utama perbaikan dan consumable material.

m. Penyedia Barang/ Jasa pada saat klarifikasi teknik harus menyiapkan rencana kerja ONLINE LEAK SEALING yang akan dilakukan.

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : 24 Juli 2020 s/d 5 Agustus 2020

Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Contact Person : Donna Yuarnan Telp : 0295-4552779; 0812 2813 8289

email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Anwijzing)

Hari/Tanggal : Rabu / 29 Juli 2020 (Via Aplikasi Zoom)

Jam : 10.00 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Keterangan : Diharap untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa

c. Penyampaian Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga paling lambat :

Hari/Tanggal : Kamis / 6 Agustus 2020

Waktu : 13.30 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

d. Pembukaan Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga :

Hari/Tanggal : Kamis / 6 Agustus 2020 (Via Aplikasi Zoom)

Waktu : 13.45 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT. PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang–Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

e. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

f. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

g. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

 

Rembang, 24 Juli 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA

PT PJB UBJO&M PLTU REMBANG