PT PJB Unit Pembangkitan Gresik

Start date: June 22, 2020 End date: June 25, 2020

PT PJB Unit Pembangkitan Gresik

PENGUMUMAN PENGADAAN

Nomor : 0523.Pm/612/UPGRK/2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti pengadaan sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Kontrak Payung Pengadaan Material Konsumabel Tahun 2020-2021 untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Sumber Dana : Anggaran Operasi tahun 2020-2021.

2. Syarat Perusahaan Peserta

2.1. Perusahaan terlah terdaftar sebagai anggota rekanan PT PJB (sudah terdaftar dan memiliki sertifikat DPP (Daftar Penyedia Perusahaan) PT PJB yang masih berlaku).

2.2. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Komanditer (CV), dengan bidang usaha Pengadaan/Pemasok Barang dan Jasa Lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku.

2.3. Memiliki kemampuan dan pengalaman minimal 1 (satu) kali melakukan pekerjaan Penyediaan Material Konsumabel dengan Sistem Kontrak Payung di lingkungan PLN Group, dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, termasuk pengalaman Sub Kontrak dengan hasil baik dibuktikan dengan Copy Kontrak.

2.4. Memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

2.5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

2.6. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Menyerahkan Copy Sertifikat DPP PT PJB YANG MASIH BERLAKU.

3.2. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran. (Terlampir).

3.3. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat. (Terlampir).

3.4. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) YANG MASIH BERLAKU.

3.5. Menyerahkan Copy kontrak Pengalaman Kerja sesuai poin 2.3.

4. Ketentuan Pelelangan :

4.1. Jumlah Barang yang dipesan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik sebagai dasar permintaan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan PT PJB Unit Pembangkitan Gresik selama masa berlakunya Kontrak Harga Satuan ini dan Quantity yang diestimasikan tidak mengikat dalam kontrak ini.

4.2. Harga Satuan untuk tiap barang yang ditawarkan oleh perusahaan peserta merupakan harga yang mengikat selama waktu pelaksanaan pengadaan (Kontrak).

4.3. Penyerahan Barang dilakukan di Gudang PT PJB Unit Pembangkitan Gresik pada hari kerja selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal Delivery Order (DO) diterbitkan.

4.4. Waktu Pelaksanaan Pengadaan (Kontrak) ini adalah selama 1 (satu) tahun.

5. Pendaftaran Peserta

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan secara online dengan mengirimkan e-mail dengan menyerahkan / melampirkan Scan dokumen pada point 3, pada :

Tanggal : 22 Juni s/d 25 Juni 2020 (hari kerja)

Waktu : Pukul 09.15 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)

Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Harun Tohir, Gresik.

Contact Person : Arvin Zakkaha, 031-3981569 ext.1139 Email : arvin.zakkaha@ptpjb.com

6. Penjelasan Lelang (Aanwijzing) :

Tanggal : Jumat, 26 Juni 2020

Waktu : Pukul 13.30 WIB

Tata Cara : dilakukan Secara Online / teleconference.

7. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang di syaratkan di Pengumuman (Point nomor 3).

8. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik

9. Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

10. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

11. Perusahaan yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan Sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Gresik, 22 Juni 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA

MANAJER LOGISTIK,

ttd

ANDIK EKO SETYANTO