PT. Angkasa Pura I (Persero)

Start date: February 24, 2020 End date: February 27, 2020

PT. Angkasa Pura I (Persero)

PENGUMUMAN PELELANGAN

NOMOR : AP.I.PST.17/ PL.02/2020-UPG

PT. Angkasa Pura I (Persero), Kantor Cabang Bandara Sultan Hasanuddin mengundang Penyedia Barang/ Jasa untuk mengikuti Pelelangan dengan metode prakualifikasi yang dilakukan secara online melalui Vendor Management System (VMS) dengan ketentuan sebagai berikut:

Paket Pekerjaan : Kontrak Payung Perbaikan Fasilitas Non Terminal Airside di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin

Bidang/ Sub Bidang : Bidang : Sipil Maintenance

Sub bidang : Landasan, Taxiway, Apron dan bangunan Landasan Lainnya atau Jalan, Lapangan, Parkir, saluran, Pagar dan pertamanan.

Kualifikasi : Non Kecil

Estimasi Pagu (Rp) : 4.097.764.000,00(include pajak)

I. Syarat-syarat Mengikuti Pelelangan:

a. Calon peserta wajib berstatus aktif dalam Vendor Management System (VMS) selambat lambatnya hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020, Pukul 15.00 Wita;

b. Calon peserta wajib memiliki pengalaman pekerjaan sejenis dengan Pelelangan yang diikuti;

c. Calon Peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan lainnya yang telah ditentukan oleh Procurement Selection Team (PST).

II. Prakualifikasi Online:

a. Tata cara prakualifikasi online

- Calon Peserta wajib mengisi Formulir pendaftaran Prakualifikasi Online melalui http://eproc.angkasapura1.co.id

- Apabila formulir telah diisi dan dilengkapi dengan data yang benar, klik daftar untuk mendapatkan kode registrasi. Kode registrasi dikirimkan secara otomatis ke e-mail calon peserta.

- Calon peserta membuka e-mail yang dikirimkan dari procurement@ap1.co.id lalu klik link/ tautan dan kemudian masukan kode registrasi.

- Calon peserta wajib mengisi semua kelengkapan data yang diperlukan dalam proses pendaftaran Praqualifikasi Online, kemudian klik ‘Kirim data’ untuk mendapat status terdaftar.

- Calon peserta yang statusnya terdaftar, untuk mendapatkan status aktif wajib membawa seluruh dokumen yang diminta (asli) untuk dilakukan verifikasi oleh VMS Verificator di unit Procurement PT Angkasa Pura I (persero)

b. Bagi Calon Peserta yang statusnya ‘tidak aktif’

Untuk mendapat status aktif wajib memperbaharui dokumen yang kadaluarsa dan kemudian membawanya kembali untuk dilakukan verifikasi oleh VMS Verificator di unit Procurement PT Angkasa Pura I (persero)

III. Peraturan Pelelangan

Pelelangan ini dilaksanakan menggunakan keputusan direksi PT Angkasa Pura I (persero) Demikian, untuk diketahui dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Maros, 24 Februari 2020

 

PROCUREMENT SELECTION TEAM LEADER

PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)

KANTOR CABANG BANDARA SULTAN HASANUDDIN

TTD