Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Start date: April 29, 2020 End date: May 08, 2020

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender : 64084064

Nama Tender : Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok dan Sianjo Anjo

Rencana Umum Pengadaan       

Kode RUP : 25539771

Nama Paket : Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok dan Sianjo Anjo

Sumber Dana : APBN     

Tanggal Pembuatan : 17 April 2020

 

Instansi  : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja : OPERASI DAN PEMELIHARAAN SUMBER DAYA AIR SUMATERA I

Kategori : Pengadaan Barang

Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran : APBN 2020  

Nilai Pagu Paket                Rp 5.000.000.000,00       

Nilai HPS Paket Rp 5.000.000.000,00

Lokasi Pekerjaan : NANGGROE ACEH DARUSSALAM - Banda Aceh (Kota)

Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil

 

Syarat Kualifikasi : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Izin Usaha

Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan : Bidang Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya KBLI G 4659

SIUP Surat Ijin Usaha Perdagangan : Bidang Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak KBLI G 4651

Memiliki TDP atau NIB

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)

b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan

d) KTP.

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non-performance akibat wanprestasi yang disebabkan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran.

Persyaratan Lainnya sesuai yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan

Dalam hal Peserta Lelang adalah sebuah Joint Venture JVKSO maka untuk setiap anggota JVKSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B4 dan B5 Bab V, di samping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab Lead Partner dari JV lainnya harus memenuhi minimal 40 dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JVKSO lainnya harus memenuhi minimal 25 dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir B4 dan B5 Bab V. Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JVKSO. Pengalaman dan sumber daya sub-penyedia tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah peserta memenuhi criteria kualifikasi, kecuali ditentukan lain dalam LDP.

Apabila dikemudian hari DIPA Pelaksanaan paket Pekerjaan ini tidak terbit dan atau terjadi optimalisasi terhadap anggaran, maka Peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

 

Persyaratan Kualifikasi Teknis

Memiliki Pengalaman Pekerjaan:

a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan

b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan

Nama : Spesifikasi

Dump Truck (2 Unit) : 4 M3

Pick Up (2 Unit) : 2 M3

Genset (1 Unit) : 10 KVA

Layanan purnajual

 

Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan

Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.

Calon Penyedia Barang harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan penyediaan barang Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok, dan Sianjo-Anjo terkait di luar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Barang. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp.1.000.000.000,00 satu milyar rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i Rekening koran Bank dari penyedia barang. dan atau ii Fasilitas kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Umum PemerintahSwasta yang menyatakan ketersedian dana sebesar yang dinyatakan dalam fasilitas kredit tersebut untuk paket penyediaan barang Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok, dan Sianjo-Anjo, apabila nantinya Calon Penyedia Barang ditetapkan sebagai pemenang lelangventure. 4. Calon Penyedia Barang harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan penyediaan barang Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok, dan Sianjo-Anjo terkait di luar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Barang. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp.1.000.000.000,00 satu milyar rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i Rekening koran Bank dari penyedia barang. dan atau ii Fasilitas kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Umum PemerintahSwasta yang menyatakan ketersedian dana sebesar yang dinyatakan dalam fasilitas kredit tersebut untuk paket penyediaan barang Pemasangan BDSF Bendungan Rajui, Leubok, dan Sianjo-Anjo, apabila nantinya Calon Penyedia Barang ditetapkan sebagai pemenang lelang

Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp. 1.100.000.000.00 dalam 3 tahun terakhir dihitung berdasarkan nilai total pembayaran yang sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung danatau telah selesai berdasarkan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit dalam 3 tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3.

 

Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat