Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Start date: April 13, 2020 End date: April 21, 2020

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender : 63833064

Nama Tender : Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Semudun Kab. Mempawah

 

Rencana Umum Pengadaan       

Kode RUP : 22528101

Nama Paket : Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Semudun Kab. Mempawah

Sumber Dana : APBN

Instansi  : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja : PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kategori : Pekerjaan Konstruksi

Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran : APBN 2020  

Nilai Pagu Paket : Rp 2.000.000.000,00    

Nilai HPS Paket  : Rp 1.999.912.594,06

Pengumuman Pascakualifikasi : 09 April 2020 16:30 - 21 April 2020 23:55

Download Dokumen Pemilihan : 09 April 2020 17:00 - 21 April 2020 23:55

 

Izin Usaha

Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

SBU Kualifikasi Kecil : Bangunan Sipil

SIUJK : yang masih berlaku

Memiliki TDP atau NIB

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)

b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan

d) KTP.

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat