PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

Start date: November 25, 2019 End date: December 02, 2019

PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

PENGUMUMAN PENGADAAN

No. 0934.Pm/600/PGD-UPMT/2019

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar akan melaksanakan Pelelangan Terbuka untuk : Pengadaan Barang Filter Feed Pump Blok 5 (Spesifikasi terlampir)

1. Sumber dana : Anggaran Operasi PT PJB UP Muara Tawar 2020

2. Persyaratan Peserta

2.1 Penyedia Barang atau Jasa adalah Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan kualifikasi sub bidang Pengadaan Mekanikal, Elektrikall Listrik, Kontrol Instrument atau Jasa Pemeliharaan Peralatan Mekanikal, Elektrikall Listrik dan Kontrol Instrument yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku;

2.2 Perusahaan/ Rekanan yang telah atau belum terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB

2.3 Perusahaan atau Rekanan yang mempunyai Sertifikat Kompetensi dari Asosiasi yang masih berlaku dalam Pengadaan Mekanikal, Elektrikal/ Listrik, Kontrol Instrument atau Jasa Pemeliharaan Peralatan Mekanikal, Elektrikall Listrik dan Kontrol Instrument.

2.4 Penyedia Barang atau Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB

3. Pelaksanaan Pelelangan

3.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan dan Pengambilan Dokumen Lelang

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan ( Dokumen Pengadaan dalam bentuk file/ softcopy) pada :

Tanggal : 25 November 2019 s.d 2 Desember 2019

Waktu : Pukul 09.00 s.d. 14.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

3.2 Penjelasan Dokumen Lelang (Aanwijzing)

Tanggal : 2 Desember 2019

Waktu : Pukul 14.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

3.3 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : 9 Desember 2019

Waktu : Pukul 13.30 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

4. Pendaftaran dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari direktur utama / pimpinan perusahaan / kepala cabang, kartu pengenal perusahaan dan fctocopy SIUP serta membawa flashdisk untuk pengambilan Dokumen Pengadaan

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan Terbuka agar segera mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengumuman ini bukan meru pakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB.

 

Bekasi, 25 November 2019

FUNGSI PELAKSANA PENGADAAN BARANG / JASA,

PT PJB UNIT PEMBANGKITAN MUARA TAWAR

MANAJER LOGISTIK