PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

Start date: May 07, 2019 End date: May 13, 2019

No. 0325.Pm/600/PGD-UPMT/2019

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar akan melaksanakan Pelelangan Terbuka untuk pengadaan barang dan jasa :

PENGADAAN BARANG PENGGANTIAN GAS DETECTOR BLOK 1-2

(Spesifikasi terlampir)

1. Sumber dana : Anggaran Operasi PT PJB UP Muara Tawar 2019

 

2. Persyaratan Peserta

2.1 Penyedia Barang atau Jasa adalah Perusahaab yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan kualifikasi sub bidang A/PA/SC : Kontrol lnstrument yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku;

2.2 Perusahaan/ Rekanan yang telah atau belum terdaftar dalam Daftar Penyedia Perusahaan (DPP) PT PJB

2.3 Perusahaan atau Rekanan yang mempunyai Sertifikat Kompetensi dari Asosiasi yang masih berlaku dalam A/PA/SC: Kontrol lnstrument

2.4 Penyedia Barang atau Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB

 

3. Pelaksanaan Pelelangan

3.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan dan Pengambilan Dokumen Lelang

Tanggal:  7 Mei 2019 s.d 13 Mei 2019

Waktu : Puku110.00 s.d. 15.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

3.2 Penjelasan Dokumen Lelang (Aanwijzing)

Tanggal : 14 Mei 2019

Waktu : Puku110.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

3.3 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : 21 Mei 2019

Waktu : Puku110.30 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Tawar

 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa :

1) Surat Asli Surat Tugas Dari Direktur Utama /  Pimpinan Perusahaan

2) Copy Tanda Pengenal Perusahaan / Copy KTP

3) Copy SIUP

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan persyaratan yang telah ditentukan, kirim ke : ridian .prawijaya@ptpjb.com dan CC ke anggresta@ptpjb.com dengan subjek : PENDAFTARAN PELELANGAN TERBUKA ULANG No. 0325.Pm/600/PGD-UPMT/2019

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan Terbuka agar segera mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB.

 

Bekasi, 7 Mei 2019

FUNGSI PELAKSANA PENGADAAN BARANG / JASA,

PT PJB UNIT PEMBANGKITAN MUARA TAWAR