PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java

Start date: June 23, 2020 End date: June 24, 2020

PENGUMUMAN UNDANGAN PENILAIAN KUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (”PHE TEJ”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses Penilaian Kualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split No. 35/PHE450/2017-S0 Revisi 1 (“Pedoman Gross Split”) dan perubahannya :

Pengadaan Call Off Order Downhole Completion Equipment (Retender)

(Nomor Tender. G5H3200081)

Golongan Usaha : Pabrikan/Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri

Sub Bidang Usaha : Industri/IUI

Batas Minimal TKDN :

* Barang :

o APDN

Tidak ada batasan minimal TKDN

o Non-APDN:

Tidak ada batasan minimal TKDN

* Jasa Pemasangan :

o Batasan Minimal TKDN 95%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan material Barang dan Jasa Pemasangan Downhole Completion Equipment yang, dengan metode evaluasi penawaran keseluruhan, dan dengan periode kontrak 12 bulan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses Kualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian Kualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Kualifikasi : 23 Juni 2020 s/d 24 Juni 2020

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Alamat Email Pengambilan Dokumen Penilaian Kualifikasi :

Sukarno

mk.Sukarno.Sukarno@pertamina.com;

cc ke hertiara.anindya@pertamina.com

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian kualifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

2. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

3. Pemasukan Dokumen Kualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Kualifikasi tidak akan diterima. 4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Kualifikasi adalah Pabrikan Dalam Negeri dan/atau Agen/Distributor dari Pabrikan dalam negeri dimaksud.

Jakarta, 22 Juni 2020

Ketua Panitia Tender