PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik

Start date: February 17, 2020 End date: February 19, 2020

PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 0191.Pm/612/UPGRK/2020

Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Dan Jasa Supervisi Penggantian Modul dan Sensor Vibrasi untuk HP dan LP PLTU Untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik. (Close Merk : SHINKAWA)

Sumber Dana : Anggaran RKAP Tahun 2020

Tingkat Risiko Pekerjaan : -RISIKO TINGGI-

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2.1. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha pengadaan barang sejenis, sub bidang Kontrol dengan Kualifikasi Menengah / Besar yang masih berlaku.

2.2. Perusahaan Peserta Lelang merupakan Pabrikan (Manufaktur) / Agen Resmi yang ada di Indonesia dari produk yang ditawarkan (ditunjukan dengan surat penunjukan sebagai agen resmi) ATAU Perusahaan Peserta lelang yang mendapat dukungan dari Pabrikan (Manufaktur) / Agen Resmi yang ada di Indonesia (ditunjukan dengan surat dukungan).

2.3. Memiliki kemampuan pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu selama 4 (Empat) tahun terakhir melakukan pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan Copy Kontrak.

2.4. Memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman dan kompeten dalam melakukan pekerjaan sejenis.

2.5. Memiliki Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.

2.6. Memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

2.7. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertidanak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

2.8. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) YANG MASIH BERLAKU.

3.2. Menyerahkan Copy kontrak Pengalaman Kerja.

3.3. Menunjukan Asli/Copy Surat Dukungan / Supporting Letter dari Agen/Distributor Resmi yang ada di Indonesia ATAU Surat Penunjukan Sebagai Agen / Distributor Resmi.

3.4. Menunjukan Asli Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.

3.5. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran. (Terlampir).

3.6. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat. (Terlampir).

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan secara langsung dengan menyerahkan dokumen pada point 3, pada :

Tanggal : 17 s/d 19 Februari 2020 (hari kerja)

Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)

Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Harun Tohir, Gresik.

Contact Person : Arvin Zakkaha, 031-3981569 ext.1139

5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Tanggal : Kamis, 20 Februari 2020

Waktu : Pukul 10.00 WIB

Tempat : Ruang Pengadaan lt.4 PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik

6. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang di syaratkan di Pengumuman (Point nomor 3).

7. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.

8. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas / surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan serta kartu identitas (KTP/SIM/dll).

9. Seseorang DILARANG mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

10. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Demikian Pengumuman Pelelangan ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Gresik, 17 Februari 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA

STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN,

ttd

ANDIK EKO SETYANTO

MANAJER LOGISTIK