Kementerian Perhubungan

Start date: June 05, 2020 End date: June 09, 2020

Kementerian Perhubungan

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender : 68046114

Nama Tender : Pengadaan Dan Pemasangan Perlengkapan Jalan di Ruas Jalan Nasional Wilayah Kota Depok (Nomor Ruas 099 100)

Tanggal Pembuatan : 02 Juni 2020

Tanggal Penutupan : 09 Juni 2020

Instansi  : Kementerian Perhubungan

Satuan Kerja : BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK

Kategori : Pekerjaan Konstruksi

Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Tahun Anggaran : APBN 2020  

Nilai Pagu Paket Rp 3.476.539.000,00      

Nilai HPS Paket  Rp 3.416.968.047,04

Cara Pembayaran : Gabungan Lumsum dan Harga Satuan

Lokasi Pekerjaan : BADAN PENGELOLA TRANSPORTASI JABODETABEK - Jakarta Selatan (Kota)

Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil

Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

IUJK : Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku

SBU : Jasa Pelaksana untuk Konstruksi jalan raya kecuali jalan layang, jalan, rel KA, dan landas pacu bandara SI003

Domisli : Surat keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku

Memiliki TDP atau NIB

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

 

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Eproc Pengumuman Pelelangan

Kementerian Perhubungan