PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

Start date: May 17, 2021 End date: May 20, 2021

PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

PENGUMUMAN PELELANGAN

Dok. RKS : 000509.RKS/600/UPMKR/2021

Tanggal RKS : 17 May 2021

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PElELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Pengadaan Fingger Contact GT PLTGU Blok 2

(I) Sumber Dana : Anggaran Operasi 2021

(2) Persyaratan Peserta

2.1 Memenuhi persayaratan sesuai tercantum dalam poin 2.1.4 dokumen RKS.

(3) Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seluruh alur pelelangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan/wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasal dan surat tugas.

3.2. AsH Sural Pendaftaran lelang (sesuai lampiran-1)

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2 dapat dikirimkan via email ke

Email : pibinventorv.grastika@gmail.com cc: logistik.upmkr@Ptpjb.com

Subject ; Daftar_PENGADAAN FINGGER CONTACT GT PLTGU BLOK 2_(Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile (dokumen asli) syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2, letap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

(4) Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta lelang

Tanggal : Senin, 17 May 2021

Waktu :  08.00 WIB-15.00 WIB s.d Rabu, 31 Juni 2021

Tempat : Email sesuai poin 3.3 / PT PJB UP Muara Karang

4.2 Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal : Kamis,20 May 2021

Waktu : 10.00 s.d selesai

Tempat : Daring Menggunakan Zoom Cloud Meetings

4.3 Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Rabu, 2 Juni 2021

Waktu : 10.00 s.d selesai

Tempat : Daring Menggunakan Zoom Cloud Meetings

(5) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

(6) Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan

sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuli Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 17 May 2021

Manager Logistik