PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

Start date: June 04, 2021 End date: June 11, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN (ULANG)

Dok. RKS : 000S09.RKS/600/ UPMKR/2021

Tanggal RKS : 17 May 2021

Dengan inj diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa:

PENGADAAN FINGGER CONTACT GT PLTGU BLOK 2

(I) Sumber Dana : Anggaran Operasi 2021

(2) Persyaratan Peserta

2.1 Memenuhi persayaratan sesuai tercantum dalam poin 2.1.4 dokumen RKS.

(3) Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seluruh alur pelelangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan) wajib melampirkan su rat kuasa bermat erai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas.

3.2. Asli Surat Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran-1)

3.3. Softfile syara t pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2 dapat dikirimkan via email ke

Email : pjbinventory.grastika@gmail.com cc: 10gistik.upmkr@Ptpjb.com

Subject : Daftar_PENGADAAN FINGGER CONTACT GT PLTGU BLOK 2_(Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile (dokumen aslil syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2, t etap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan

ekspedisi/kurir at au dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Ka rang.

(4) Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta lelang

Tanggal : Jumat, 4 Juni 2021

Waktu : 08.00 WIB -15.00 WIB

s.d Jumat, 11 Juni 2021

Tempat : Email sesuai poin 3.3 / PT PJB UP Muara Karang

4.2 Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Penjelasan Pengadaan Mengikuti hasil penjelasa n pengadaan yang t elah dilaksanakan sebelumnya, BA Penjelasan Pengadaan terlampir.

4.3 Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Senin, 14 Juni 2021

Waktu : 10.00 s.d selesai

Tempat Daring Menggunakan Zoom Cloud Meetings

(5) Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

(6) Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 4 Juni 2021