PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

Start date: June 18, 2020 End date: June 22, 2020

PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. PERTAMINA HULU ENERGI WEST MADURA OFFSHORE (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN FLOATING HOSE

(Nomor Tender. G445200060)

Golongan Usaha : Menengah

Sub Bidang Usaha : Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya

Batas Minimal TKDN : 0% (DAP – Masterlist)

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Floating Hose Coating Polyurethane dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 24 minggu after PO Release, Incoterms DAP Lamongan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 18 Juni 2020 s/d 22 Juni 2020 Pk 07.30 – 11.30 WIB

Melalui Email ke : Sukarno

mk.Sukarno.Sukarno@pertamina.com

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional dan dapat juga diikuti oleh pabrikan luar negeri kecuali ditentukan lain oleh instansi pemerintah yang berwenang

 

Jakarta, 18 Juni 2020

Ketua Panitia Tender