PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awa

Start date: August 19, 2019 End date: August 29, 2019

PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awa

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 125.Pm/612/UJTA/2019

Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Forklift Kapasitas 5 Ton PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar·Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Penyedia barang harus menunjukkan surat penunjukan sebagai distributor tunggal produknya di Indonesia yang dikeluarkan oleh Disperindag.

d. Perusahaan pernah mengikuti dan menyediakan forklift minimal 3 (tiga) kali.

e. Melampirkan COM (Certificate of Manufacture) dan COO (Certificate of Original) dari Chamber Of Commerce.

f. Forklift ditawarkan berasal dari Eropa, Amerika dan Jepang atau dibawah lisensi dari negara tersebut.

g. Perusahaan memberikan data teknis terkait program pengadaan tersebut ketika pemasukan penawaran.

h. Setiap point diatas pelaksana pekerjaan diwajibkan menunjukkan dengan data pendukung/ sertifikat/ dokumentasi pekerjaan yang pernah dilaksanakan.

i. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada : Mulai 19 Agustus 2019 s.d. 29 Agustus 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person: Raditya Prapenda 08128347 6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan da lam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 19 Agustus 2019