PT PJB Unit Pembangkitan Muara

Start date: May 10, 2021 End date: May 24, 2021

Nomor. 000507.PM/600/UPMK/2021

Tanggal : 10 Mei 2021

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PElELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

PENGADAAN INNER PART POMPA CONDENSATE PLTGU BLOK 1

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2021

2. Persyaratan Peserta

2.1 Perusahaan/Reka nan yang telah/belum terdaftar da lam OPT PT PJB.

2.2 Calon Peserta yang dlperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang Udale. sedang menjalani Sanksi/Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seturuh atur petetangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan) waj ib metampirkan surat kuasa bermaterai cukup, harus metampirka n foto copy tanda pengenat (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas.

3.2. Asli Surat Pendaftaran lelang (sesuai lampiran-l dalam RKs)

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point (3.1) dan (3.2) dapat dikirimkan via email ke logisti k.upmkr@ptpjb.com dan cc ke aris.makangiras@ptpjb.com dengan subject email: "Daftar lelanLPENGADAAN INNER PART POMPA CONDENSATE PLTGU BLOK 1_(Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile (dokumen asli) syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2, tetap dikirimkan ke PT P1B UP Muara Karang menggunakan ekspedlsi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Petelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Peletangan

Tanggal : Senin, 10 Mei - Senin, 24 Mei 2021

Waktu : 05.00-15.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

4. 2. Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal : Selasa, 18 Mei 2021

Waktu : 13.30 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (link loom akan dikirimkan via email)

4.3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Selasa, 25 Mei 2021

Waktu : 12.00 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (link loom akan dikirimkan vIa email)

S. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa atasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persya ratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 10 Mei 2021

PT PJB Muara Karang