PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang

Start date: June 18, 2020 End date: June 22, 2020

PENGUMUMAN UNDANGAN PENILAIAN KUALFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (”PHE JM”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses Penilaian Kualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split No. 35/PHE450/2017-S0 Revisi 1 (“Pedoman Gross Split”) dan perubahaanya :

PENGADAAN

JASA PERAWATAN JALUR PIPA

(Nomor Tender : S6A6200240)

Golongan Usaha : Menengah

Sub Bidang Usaha : SP013 Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya

Batas Minimal TKDN : 83,5%

LINGKUP KERJA

KONTRAKTOR harus menyediakan Jasa Perawatan Jalur Pipa untuk mendukung kegiatan di wilayah kerja PHE Jambi Merang dengan periode kontrak 2 (dua) Tahun Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Kualifikasi (dikirimkan melalui email) : 18 s/d 22 Juni 2020 Pk 07.30 – 11.30 WIB

Persyaratan Pengambilan Dokumen Penilaian dikirimkan kepada : Hendryana : hendryana@pertamina.com

Reni Marliana : reni.marliana@pertamina.com

Sukarno : mk.sukarno.sukarno@pertamina.com

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian kualifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

2. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

3. Pemasukan Dokumen Kualfikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Kualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta, 18 Juni 2020

Ketua Tim Pengelola Pengadaan