PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: May 07, 2019 End date: May 16, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALlFIKASI

Nomor: 052.Pm/612/UJTA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut

 

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Kontrak Payung Bahan Kimia Reagent Analisa Air Tahun 2019 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Chemical yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Penyedia BarangjJasa yang berpengalaman dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan sejenis.

d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan barang sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

e Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

 

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal Mulai : 07 Mei 2019 s.d. 16 Mei 2019

Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person : Dika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 06 Mei 2019

Manajer Logistik