PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik

Start date: July 21, 2021 End date: July 26, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA (LELANG ULANG)

Nomor : 0545.Pm/612/UPGRK/2021

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Kontrak Payung Pengukuran Lingkungan Kerja Untuk PT PJB Unit Pembangkitan Gresik

Sumber Dana : Anggaran Operasi Tahun 2021

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2.1. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha pengadaan barang sejenis, dengan kualifikasi izin berusaha sesuai KBLI terkait.

2.2. Perusahaan memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

2.3. Calon Pelaksana Pekerjaan harus diakui baik berskala nasional/internasional

2.4. Calon Pelaksana Pekerjaan bekerja dalam kaidah ISO 9001 dan SMK3 PP RI No. 50 Tahun 2012

2.5. Perusahaan telah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)

2.6. Laboratorium yang digunakan Calon Pelaksana Pekerjaan dalam kegiatan Analisa ini harus sesuai dengan yang ditunjuk oleh Gubernur dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Unit Pelaksana Teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (UPT K3)

2.7. Calon Pelaksana pekerjaan memiliki Surat Penunjukan Ahli K3 Umum yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia yang masih berlaku.

2.8. Calon Pelaksana pekerjaan memahami tentang peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Lingkungan Kerja dengan memiliki Penunjukan AK3 Lingkungan Kerja oleh Kemenaker.

2.9. Memiliki kemampuan pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir melakukan pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan Copy Kontrak, BAST (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) / BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan).

2.10. Memiliki Peralatan Teknis / Pendukung Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Sejenis.

2.11. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

2.12. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran. (Terlampir).

3.2. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat. (Terlampir).

3.3. Menyerahkan Surat Izin Berusaha (NIB) Perusahaan.

3.4. Menunjukan Asli/Copy Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku sampai berakhirnya Pekerjaan.

3.5. Menyerahkan Copy Kontrak, BAST/BAPP atas pekerjaan sejenis.

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dilakukan secara via e-mail dengan menyerahkan / melampirkan Scan dokumen pada point 3, pada :

Tanggal : 19 Juli s/d 23 Juli 2021 (hari kerja)

Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)

E-mail : hanna.sutopo@ptpjb.com (utama) dan pengadaan.upgrk@ptpjb.com

Contact Person : Hanna Sutopo, 031-3981569 ext.1138/39/40

5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Tanggal : Senin, 26 Juli 2021

Waktu : Pukul 10.00 WIB

Tempat : Via Zoom

(link dan RKS akan disampaikan setelah dinyatakan memenuhi syarat registrasi)

6. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang di syaratkan di Pengumuman (Point nomor 3).

7. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.

8. Seseorang DILARANG mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

9. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Demikian Pengumuman Pelelangan ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Gresik, 19 Juli 2021

PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA