PT PJB Unit Pembangkitan Gresik

Start date: March 30, 2020 End date: April 03, 2020

PT PJB Unit Pembangkitan Gresik

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 0326.Pm/612/UPGRK/2020

Panitia Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Material Dan Jasa Pemindahan Power Source CWP (Circulating Water Pump) 1A, 2A, Dan 3A PT PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Sumber Dana : Anggaran Operasional (PROJECT RKAP) Tahun 2020 - 2021.

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2.1. Perusahaan Tunggal Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan bidang usaha pengadaan barang sejenis, sub bidang Mekanikal/Elektrikal/Instrument yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku.

2.2. Perusahaan Peserta Lelang merupakan Pabrikan (Manufaktur)/Agen Resmi yang ada di Indonesia dari produk yang ditawarkan (ditunjukan dengan surat penunjukan sebagai agen resmi) ATAU Perusahaan Peserta lelang yang mendapat dukungan dari Pabrikan (Manufaktur)/Agen Resmi yang ada di Indonesia (ditunjukan dengan surat dukungan).

2.3. Memiliki kemampuan pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir melakukan pekerjaan penarikan dan penyambungan kabel medium voltage ( > 6 kV) dan jasa instalasinya atau pekerjaan sejenis yang dibuktikan dengan Copy Kontrak.

2.4. Memiliki Peralatan Teknis / Pendukung Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Sejenis.

2.5. Memiliki Tenaga Ahli yang berpengalaman dan kompeten dalam melakukan pekerjaan sejenis.

2.6. Memiliki Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.

2.7. Memiliki modal yang cukup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

2.8. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

2.9. Tidak sedang dalam status masuk Daftar Hitam (Black List) yang dikeluarkan oleh PT PJB atau di lingkungan PT PLN (Persero) group berkaitan dengan reputasinya dalam menyediakan barang/jasa.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) YANG MASIH BERLAKU.

3.2. Menyerahkan Copy kontrak Pengalaman Kerja sejenis.

3.3. Menyerahkan Asli Surat Pendaftaran (Terlampir).

3.4. Menyerahkan Asli Surat Pernyataan Minat (Terlampir).

3.5. Menyerahkan Copy Surat Penunjukan Sebagai Agen Resmi yang ada di Indonesia dari produk yang ditawarkan ATAU Copy Surat Dukungan dari Pabrikan (Manufaktur) / Agen tunggal / Agen resmi / Distributor resmi yang ada di Indonesia.

3.6. Menyerahkan Copy Surat Penunjukan Ahli K3 Umum atas nama Karyawan Organik Perusahaan Peserta Lelang dari Kementerian Tenaga kerja Republik Indonesia yang Masih Berlaku.

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan dilakukan, pada :

Tanggal : 30 Maret s/d 03 April 2020 (hari kerja)

Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB (Setiap hari kerja)

Tempat : PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik, Jl. Harun Tohir, Gresik.

Contact Person : Alief Makmuri H, 031-3981569 ext 1139 / 1140

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengirim Persyaratan & Formulir Pendaftaran melalui email : alief.hartono@ptpjb.com

5. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Tanggal : Rabu, 08 April 2020

Waktu : Pukul 10.00 WIB

Tempat : Ruang Pengadaan lt.4 PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik

6. Peserta Pendaftar WAJIB menyerahkan/mengirimkan dokumen yang disyaratkan di Pengumuman (Point 3.1 sampai 3.6).

7. Surat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Minat HARUS ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendirian perusahaan/perubahannya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.

8. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

9. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan.

10. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun TIDAK memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT. PJB Unit Pembangkitan Gresik.

Demikian Pengumuman Pelelangan ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 

Gresik, 30 Maret 2020

PT PJB UNIT PEMBANGKITAN GRESIK

STRUKTURAL PELAKSANA PENGADAAN,

ttd

ANDIK EKO SETYANTO

MANAJER LOGISTIK