PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: May 06, 2019 End date: May 15, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 049.Pm/612/UJTA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan: Pengadaan Motor Drive Conveying Ash Compressor PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana: Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali menyediakan/ pengadaan barang sejenis Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

c. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

d. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal: Mulai 06 Mei 2019 s.d. 15 Mei 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person: Dika Adi Khrisna

Nova Dwi Cahyono

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

Tuban, 06 Mei 2019

Manajer Logistik