PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

Start date: April 28, 2020 End date: May 04, 2020

PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

Nomor. 000455.RKS/600/UPMK/2020

Tanggal : 28 April 2020

Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Pengadaan Motor & Pompa Amoniak, Caustic & Acid PLTGU Blok 1

1. Sumber Dana : Anggaran Operasi 2020

2. Persyaratan Peserta

2 .1 Perusahaan/Rekanan yang telahlbelum terdaftar dalam OPT PT PJB

2.2 Perusahaan/Rekanan yang berasal dar! vendor, pabrikan, agen atau pihak yang didukung oleh Pabrikan/Manufacture dengan melampirkan surat dukungan agen/manufacture untuk pekerjaan ini.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar bukan direktur atau pimpinan perusahaan) berdasarkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenai (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas, serta harus mengisi daftar pendaftaran lelang.

3.2. Asli Surat Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran RKS-1).

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point a dan b dapat dikirimkan via email ke logistik.upmkr@ptDjb.com dengan subject

email: -Daftar Lelang Pengadaan Motor & Pompa Amoniak, Caustic & Acid PLTGU Blok 1 (Nama Perusahaan Pendaftar)".

3.4. Hardfile asli syarat pendaftaran dalam point a dan b, tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi/kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Selasa , 28 April 2020 - Senin, 4 Mei 2020

Waktu : 08.00 WIB -14.00 WIB

Tempat : PT PJ8 UP Muara Karang

4. 2. Penjelasan Pengadaan (Aanwijzing)

Tanggal Selasa, 5 Mei 2020

Waktu : 10.00 WIB s.d. selesai

Tempat :  PT PJB UP Muara Karang

4. 3. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

Tanggal : Senin, 11 Mei 2020

Waktu : 14.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Muara Karang

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Ookurnen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang lelah ditetapkan.

 

PT PJB UP Muara