PT PJB UBJ O&M Indramayu

Start date: April 21, 2021 End date: May 04, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 006.Pm / 612 / SCM / 2021

Divisi Supply Chain Management PT PJB mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Penggantian Unit Auxilary Transformer Unit 2 PT PJB UBJ O&M Indramayu

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN (Persero) Tahun 2021 (Ijin Proses)

2. Syarat Peserta Lelang

2.1. Calon Peserta tidak sedang menjalani sanksi Daftar Hitam (Blacklist) di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group;

2.2. Calon Peserta tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak sedang dalam sengketa dengan pihak/perusahaan lain;

2.3. Calon Peserta merupakan Pabrikan / Agen / Distributor Trafo Daya / Perusahaan yang didukung oleh Pabrikan / Agen / Distributor Trafo Daya, dengan ketentuan bagi Agen / Distributor dibuktikan dengan Surat Keagenan yang dikeluarkan oleh Pabrikan / Deperindag, dan bagi Perusahaan yang didukung oleh Pabrikan / Agen / Distributor Trafo Daya dibuktikan dengan Surat Dukungan (Supporting Letter) dari Pabrikan / Agen / Distributor Trafo Daya;

2.4. Calon Peserta memiliki :

1) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Nomor Induk Berusaha (NIB);

2) Pengalaman memproduksi dan instalasi Trafo Daya dengan kapasitas minimal 40 MVA dan telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun serta minimal 2 (dua) kali pengalaman yang dibuktikan dengan Copy Kontrak/PO/BA, Reference list barang dari Pabrikan, dan Customer Satisfaction Letter dari perusahaan end user/Customer;

3) Sertifikat ISO 14001, ISO 9001, SMK3/OHSAS 18001/ ISO 45001;

4) Tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang instalasi Trafo Daya, minimal sebagai berikut :

a) 1 (satu) orang engineer di bidang Instalasi, Pengujian, dan Commissioning Trafo Daya dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari Pabrikan;

b) 1 (satu) orang teknisi yang berpengalaman pada Project Penggantian Trafo Daya dibuktikan dengan CV;

c) Ahli K3 Umum dan/atau Ahli K3 Listrik sebagai Pengawas pelaksana pekerjaan On Site, dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku atau kartu anggota K3.

2.5. Calon Peserta telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir (Tahun 2019/2020);

2.6. Calon Peserta bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Pelelangan

3.1. Jadwal Pendaftaran

Tanggal : 20 April 2021 s.d. 04 Mei 2021

Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (Jam Kerja)

Form Pendaftaran : http://bit.ly/DaftarLelangUAT2UbjomIndramayu Contact Person : Hendra Setiawan (hendra.setiawan@ptpjb.com) Aryo Jatikusumo (Aryo.jk@ptpjb.com)

3.2. Calon Peserta yang berminat mengikuti Pelelangan Terbuka cukup melakukan pendaftaran secara online melalui Form Pendaftaran diatas.

3.3. Pelaksana Pengadaan Divisi SCM akan melakukan verifikasi terhadap Form Pendaftaran dari Calon Peserta, dan selanjutnya akan memberikan Konfirmasi serta sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui E-mail Contact Person tersebut diatas, apabila Form Pendaftaran yang disampaikan telah selesai diverifikasi dan memenuhi persyaratan.

4. Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

4.1. Pemberian Penjelasan Pelelangan (Aanwijzing)

Hari/Tanggal : Senin, 26 April 2021

Waktu : 09.30 WIB s/d Selesai

Tempat : Menggunakan aplikasi Video Conference PT PJB

*) Link Video Conference akan diinformasikan kemudian

5. Pemasukan Dokumen Penawaran

5.1. Batas Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran

Hari/Tanggal : Rabu, 05 Mei 2021

Waktu : 12.00 WIB

Tempat : Divisi Supply Chain Management PT PJB Kantor Pusat

Jl. Ketintang Baru No. 11, Surabaya 60231

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan.

7. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

Surabaya, 20 April 2021