PT. PJB UP Cirata

Start date: June 29, 2020 End date: July 01, 2020

PT. PJB UP Cirata

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 016.Pm/612/SCM/2020

Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa CWP dan DWP Unit 5 PT. PJB UP Cirata

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2020

2. Syarat Peserta Lelang

a) Peserta lelang setidaknya harus memiliki kualifikasi Sub Bidang Jasa Mekanikal dan Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha;

b) Peserta Ielang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak sedang dalam sengketa dengan pihak/perusahaan lain;

c) Telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir;

d) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas;

e) Peserta Lelang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

a) Jadwal Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal 29 Juni 2020 s.d. 1 Juli 2020

Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari & jam kerja)

Tata Cara Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

I. Calon Peserta melakukan pendaftaran via E-mail ke Pelaksana Pengadaan DIVSCM :

Adidya Sumo (adidya.sumo@ptpjb.com)

cc: Aryo Jatikusumo (aryo.jk@ptpjb.com)

II. Subject E-mail : Pendaftaran Pelelangan Terbuka Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa

CWP dan DWP Unit 5 PT. PJB UP Cirata

III. Lampiran E-mail Pendaftaran Pengadaan :

a. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat Konsorsium/JO/KSO);

b. Scan SIUP;

c. Scan Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);

d. Scan Kartu Identitas Pendaftar.

b) Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai : Identitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, Alamat E-mail dan No. Telepon/HP yang dapat dihubungi, di dalam E-mail Pendaftaran.

c) Pelaksana Pengadaan DIVSCM akan memberikan Konfirmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui E-mail tersebut diatas.

4. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

5. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.

 

Surabaya, 29 Juni 2020

PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN

DlVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT

PT PJB KANTOR PUSAT