PT PJB

Start date: April 29, 2020 End date: May 08, 2020

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 008.Pm / 612 / SCM / 2020

Divisi Supply Chain Management PT PJB mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa CWP Unit 2 PT PJB UP Cirata

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2020

2. Syarat Peserta Lelang

2.1. Peserta lelang setidaknya harus memiliki kualifikasi Sub Bidang Jasa Mekanikal dan Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha;

2.2. Peserta lelang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak sedang dalam sengketa dengan pihak/perusahaan lain;

2.3. Telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir;

2.4. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

2.5. Peserta Lelang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Pelelangan

3.1. Jadwal Pendaftaran

Tanggal : 29 April 2020 s.d. 08 Mei 2020

Pukul : 09.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari & jam kerja)

3.2. Tata Cara Pendaftaran

1) Calon Peserta melakukan pendaftaran via E-mail ke Pelaksana Pengadaan DIVSCM :

Adidya Sumo F (adidya.sumo@ptpjb.com)

cc: Aryo Jatikusumo (aryo.jk@ptpjb.com)

2) Subject E-mail : Pendaftaran Pelelangan Terbuka Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa CWP Unit 2 PT PJB UP Cirata

3) Lampiran E-mail pendaftaran :

a. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat Konsorsium/JO/KSO);

b. Scan SIUP;

c. Scan Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);

d. Scan Kartu Identitas Pendaftar.

3.3. Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai : Identitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, Alamat E-mail dan No. Telepon/HP yang dapat dihubungi, di dalam E-mail Pendaftaran.

3.4. Pelaksana Pengadaan DIVSCM akan memberikan Konfirmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui E-mail tersebut diatas.

4. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pelelangan.

5. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Surabaya, 29 April 2020

PEJABAT PENGADAAN

DIVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT PT PJB