PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: May 29, 2019 End date: June 20, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 073.Pm/612/U1TA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Paket pekerjaan

Nama Pekerjaan: Pengadaan Purifier EH PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Anggaran : Anggaran Investasi PLN tahun 2019

 

2. Persyaratan Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Pelaksana pekerjaan memiliki penunjukan atau kartu keanggotaan AK3 umum

c. Pelaksana pekerjaan memiliki supporting dari manufaktur

d Rekerja dalam kaidah K3 dan 5S.

e Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman minimall (satu) kali dalam pengadaan dan pemasangan portable purifier pad a power plant dengan kapasitas diatas 100 mw. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

 

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Tanggal : 28 Mei 2019 s/d 20 Juni 2019 (hari kerja)

Waktu : 10.00 WIB s.d 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Os. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact Person : Oika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

 

4. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (dapat diwakilkan) dengan ketentuan sebagai berikut :

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi blacklist selama 6 (enam) bulan.

 

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban 28 Mei 2019

Manajer Logistik