PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang

Start date: November 15, 2019 End date: November 28, 2019

PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 083.Pm/UJRBG/2019

 

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : PENGADAAN RESIN ANION & CATION DOWEX

Sumber Dana : AO Tahun 2019.

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan berbadan hukum yang dibuktikan dengan SIUP/IUT bidang Kimia.

b. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB.

c. Penyedia Barang/Jasa harus sudah berpengalaman dalam menyediakan barang sejenis dibuktikan dengan copy PO dan copy Berita Acara Serah Terima Barang.

d. Penyedia Barang/Jasa mempunyai surat dukungan dari manufacture.

e. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB.

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : 15 November 2019 s/d 28 November 2019

Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Contact Person : Fandy : 0856 4669 7759;

Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Hari/Tanggal : Kamis / 21 November 2019

Jam : 13.30 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

 

Rembang, 15 November 2019

PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA

PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI

UNIT BISNIS JASA O&M PLTU REMBANG