PT PJB Unit Sisnis Jasa O&M PL TMG Arun

Start date: July 01, 2021 End date: July 14, 2021

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor: 0048.Pm/612/UJAR/2021

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Sisnis Jasa O&M PL TMG Arun mengundang penyedia barangljasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan Metode 1 (Salu) tahap 1 (Salu) Sampul sebagai berikul :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Sensor Temperature GBW100

Sumber Dana : Anggaran Operasional Tahun 2021 .

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2. 1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

2.3. Calon Peserta setidaknya harus memiliki :

2.3.1.Memiliki SIUP/OSS yang masih berlaku;

2.3.2.Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan klasifikasi Sub Bidang Penyedia barang Mekanikal EJektricaVI&C.

2.3.3. Memiliki rekening koran selama 3 bulan terakhir (Februari, Maret, dan April)

2.3.4.Memiliki kesanggupan melampirkan dokumen tambahan sesuai dengan TOR

2.3.5. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group

2.3.6. Penyedia jasa Iidak sedang memiliki tanggungan atau kewajiban yang belum terpenuhi atas Surat PesananfSurat Perintah KerjaiSural Perjanjian (PO) di lingkungan PT PJB

3. Persyaratan Pendaftaran Can Pengambilan Dokumen

3.1. Pendaftaran dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan Persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3.2 Pengumuman ini, agar dapal diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diminta oleh Pelaksana pengadaan barang/jasa PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun ke pengadaanpltmgarun@gmail.com dengan subject   PENDAFT ARAN PELALANGAN TERBUKA NO. 0048.Pml6121WARl2021 " dan mengisi daftar terima dokumen yang diberikan Panila Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa;

3.2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaftaran adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:

3.2.1.Asli Surat Pendaftaran (Terlampir);

3.2.2.Asli Surat Pernyataan Minai (Ter1ampir);

3.2.3.Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/OSS;

3.2.4.Copy KTP Direktur.

4. Pendaftaran dan Pengambilan Cokumen Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan secara langsung (dokumen pengadaan dalam bentuk soft copylfile akan dikirim ke email perusahaan calon peserta lelang), pada: Tanggal : 01 Juli 2021 s/d 16 Juli 2021

Waktu : 10.00 WIB s/d 14.30 (setiap hari dan jam kerja)

Tempat : PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun, JI Medan-Banda

Aceh, Komp. PT. Arun NGL Gate 5.3, Desa Meuria Paloh,

Kec. Muara Satu, Lhokseumawe.

Contact Person : Vira Tnsn ita,- Telp. (0645) 6506486

5. Mengikuti Penjelasan Lelang

Tanggal : 09 Juli 2021;

Waktu : 10.00 WIB sid Selesai ;

Tempat : Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun, Peserta yang mengikuti penjelasan lelan9 adalah peserta yang tetah mendaftar di Peletangan Terbuka Pengadaan Sensor Temperature GBW100 Unit PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.

6. Pemasukan Dokumen Penawaran

Hari/Tanggal : Senin, 19 Juli 2021

Waktu : 14.00 Wib sid Selesai

7. Peserta yang mendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang disyaratkan di pengumuman (point nomor 3).

8. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penenma kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pendinan perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusal dan dibuktikan dengan dokumen otenlik.

9. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa sural kuasa dan direktur utamaipimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu pengenal perusahaan.

10. Seorang dilarang mewakili lebih dan 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

11 . Calon Penyedia BarangfJasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

12. Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 saat memasuki unit PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjagajarak (untuk peserta yang berasal dan luar kota lhokseumawe wajib menunjukkan surat hasil SWAB Antigen dengan hasil non reaktif atau negative)

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun.

Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe, 01 Juli 2021

PT PJB UNIT BISNIS JASA O&M PLTMG ARUN