PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Start date: November 13, 2019 End date: November 25, 2019

PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 157.Pm/612/UJTA/2019

 

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Steering Idler Untuk Conveyor PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal / Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Perusahaan memiliki surat dukungan dari manufacture atau sebagai agen/distributor resmi di Indonesia.

c. Perusahaan memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali menyediakan barang sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

d. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

e. Dilarang mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : Mulai 13 November 2019 s.d. 25 November 2019

Pukul : 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person :

Dika Adi Khrisna

Nova Dwi Cahyono

Hp. Pengadaan : 0812-8347·6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, langgal 19 November 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban frnansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 13 November 2019

Manajer Logistik

Choerul Anam