PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: October 25, 2019 End date: November 05, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 149.Pm/612/UJTA/2019

 

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:

1.Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Upgrade Proteksi Conveyor PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

2.Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a.Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b.Mampu menyertakan COO/COM

c Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.

d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali untuk proteksi belt conveyor area coal handling. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui:

1)Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2)Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

3)Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

e Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3.Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal: Mulai 25 Oktober 2019 s.d. 05 November 2019

Pukul: 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person : Dika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan: 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4.Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5.Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6.Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 25 Oktober 2019