PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Start date: June 29, 2020 End date: July 14, 2020

PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 025.PM/UJRBG/2020

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : Penggantian Material OEM Comp Air

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/IUT/IUI/SIUJK dengan kualifikasi bidang Mekanikal / Elektrikal.

b. Penyedia Barang/ Jasa Penyedia Barang/Jasa wajib mensupply material pendukung (sesuai dengan RKS).

c. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman paling sedikit 2 (Dua) kali menyediakan barang/jasa sejenis dalam 2 tahun terakhir, pengalaman tersebut dibuktikan dengan :

* Copy Surat Perintah Kerja/Kontrak pekerjaan.

* Copy Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan atau Serah Terima Pekerjaan.

d. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

e. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB dalam periode 1 tahun terakhir. f. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan semua pekerja, barang dan peralatan atas segala resiko kecelakaan, kerusakan – kerusakan, kehilangan serta resiko lain yang tidak diduga g. Penyedia Barang/Jasa wajib mengasuransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya (Setiap pekerja wajib terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan) h. Penyedia Barang/ Jasa memiliki peralatan kerja dengan kondisi baik dan mampu melakukan pekerjaan PENGGANTIAN MATERIAL OEM COMP AIR tersebut dan tidak mempunyai potensi untuk gagal ketika digunakan.

i. Penyedia Barang/ Jasa tidak melakukan peminjaman alat dalam bentuk apapun selain yang disebutkan dalam KAK.

j. Penyedia Barang/ Jasa bersedia menyiapkan material utama perbaikan dan consumable material.

k. Penyedia Barang/ Jasa pada saat klarifikasi teknik harus menyiapkan rencana kerja PENGGANTIAN MATERIAL OEM COMP AIR yang akan dilakukan.

l. Penyedia Barang/ Jasa melampirkan surat dukungan dari Manufacture/authorized distributor perwakilan Indonesia

m. Penyedia Barang/ Jasa menerapkan ISO-9001 dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang terakreditasi dan masih berlaku

n. Penyedia Barang/ Jasa memiliki sertifikat Ahli K3 Umum minimal 1 orang dikeluarkan oleh disnakertrans

o. Penyedia Barang/ Jasa memiliki teknisi bersertifikat perbaikan compressor

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : 29 Juni 2020 s/d 14 Juli 2020 Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Contact Person : Donna Yuarnan Telp : 0295-4552779; 0812 2813 8289

email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Anwijzing)

Hari/Tanggal : Jumat / 3 Juli 2020 (Via Aplikasi Zoom)

Jam : 10.00 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Keterangan : Diharap untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa

c. Penyampaian Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga paling lambat :

Hari/Tanggal : Rabu / 15 Juli 2020

Waktu : 13.30 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

d. Pembukaan Surat Penawaran Administrasi, Teknik dan Harga :

Hari/Tanggal : Rabu / 15 Juli 2020 (Via Aplikasi Zoom)

Waktu : 13.45 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT. PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang–Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

e. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

f. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

g. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

 

Rembang, 29 Juni 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA

PT PJB UBJO&M PLTU REMBANG