PT Bukit Asam Tbk

Start date: July 01, 2019 End date: July 08, 2019

PENGUMUMAN LELANG

Nomor : B/ 42 /Lelang-ANP/KU.02.05/VI/2019

PT Bukit Asam Tbk Jakarta dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela berupa 1 (satu) paket kendaraan bermotor roda empat terdiri dari:

Toyota LC Prado 3.0 4WD AT Nomor Polisi B 1170 SCY tahun 2007, Toyota LC Prado 3.0 4WD AT Nomor Polisi B 1171 SCY tahun 2007, Toyota LC Prado 3.0 4WD AT Nomor Polisi BV 1174 SCY tahun 2007, Toyota LC Prado 3.0 4 WD AT Nomor Polisi B 1175 SCY tahun 2007, dan Toyota LC Prado 3 0 AT Nomor Polisi BG 1351 DZ tahun 2007. (STNK dan BPKB lengkap)

(Nilai Limit Rp 857.750.000,-. Uang Jaminan Rp 400.000.000,)

 

Pelaksanaan Lelang:

Hari/Tanggal :  Senin / 08 Juli 2019

Waktu Penawaran : Pukul 12.30 - 14.30 waktu server ALI (sesuai WIB)

Tempat Pelaksanaan Lelang 5 PT Bukit Asam Tbk, Menara Kadin Indonesia Lt.9 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12920

 

Syarat-Syarat Lelang:

1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-auction) dengan penawaran terbuka (open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet pada alamat domain http://www.lelang.go.id tata sara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara & Prosedur" dan “Panduan Penggunaan" pada domain tersebut;

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada http://www.lelang. go.id  dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan Nomor Rekening alas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan Iangsung ke Nomor Rekening tersebut);

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan dicicil) serta diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-Iambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

4. Uang Jaminan Ielang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) PT BNI (Persero) masing masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan;

5. Pemenang lelang wajib meIunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling Iambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang  apabila tidak dilunasi uang jaminan akan disetor ke Kas Negara;

6. Obyek dilelang dengan kondisi apa adanya (as is), foto dan spesifikasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas. Calon peserta Ielang dapat melihat obyek lelang di Gedung Menara Kadin PTBA sejak pengumuman lelang ditayangkan pada jam kerja sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;

7. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan lelang maka peserta lelang tidak berhak untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang, KPKNL Jakarta IV dan PT Bukit Asam Tbk;  

8. Batas waktu pengambilan objek lelang maksimal 14 (empat belas) hari kalender sejak pelaksanaan Ielang;

9. Keterangan Iebih Ianjut dapat menghubungi panitia lelang Sdr. Sutarno No.HP 0811- 972-417 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL JakartaIV telpon (021)3440910

 

Jakarta, 01 Juli 2019

Ketua tim pelelangan

Zulfikar Azhar