PT PJB UP Muara Karang

Start date: April 28, 2021 End date: May 11, 2021

Nomor. 000375.PM/600/UPMK/2021-REV

Tanggal : 28 April 2021

Dengan inl diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa :

Perbaikan CEMS PLTU 45

1. Sumber Dana : Anggaran Operasl 2021

2. Persyaratan Peserta

2.1 Perusahaan/Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam DPT PT PJB.

2.2 Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

3. Persyaratan Pendaftaran

3.1. Peserta Pelelangan yang mendaftar atau diwakili (apabila yang mendaftar dan yang mengikuti seluruh alur pelelangan bukan direktur atau pimpinan perusahaan) wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup, harus melampirkan foto copy tanda pengenal (pemberi dan penerima kuasa) dan surat tugas.

3.2. Asfi Surat Pendaftaran Lelang (sesuai Lampiran-1 dalam RKS)

3.3. Softfile syarat pendaftaran dalam point (3.1) dan (3.2) dapat dikirlmkan via email ke logistik.upmkr@ptpjb.com dan cc ke muh.irsyad@ptpjb.com dengan subject email: "Daftar Lelang/ Perbaikan CEMS PLTU 45 (Nama Perusahaan Pendaftar).

3.4. Hardfile (dokumen asli) syarat pendaftaran dalam point 3.1 dan 3.2, tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi!kurir atau dapat dlantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.

4. Pelaksanaan Pelelangan

4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan

Tanggal : Senin, 28 April 2021, 11 Mei 2021

Waktu : 08.00 -15.00 WIB

Tempat : PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang

4.2. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran

TanggaI : Rabu, 24 Mei 2021

Waktu : 13.30 WIB

Tempat : Via Zoom Cloud Meeting (link zoom akan dlklrimkan via email)

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti Pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Jakarta, 28 April 2021

PT PJB UP Muara Karang

PH MANAGER LOGISTIK