BOB PT BSP - Pertamina Hulu

Start date: June 25, 2020 End date: June 29, 2020

BOB PT BSP - Pertamina Hulu

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI

I INFORMASI

Pelaksana : Badan Operasi Bersama PT. Bumi Siak Pusako – Pertamina Hulu.

Alamat : Head Office : RDTX Tower 20th Floor, Jl, Prof.Dr.Satrio Kav. EIV No.6 Jakarta Selatan.

II PERSYARATAN PEKERJAAN

Judul Pekerjaan : Prakualifikasi Jasa Inspeksi dan Sertifikasi Peralatan 2020 - 2021.

Nomor Prakualifikasi (NPK) : 043-20-QHSE-PQ.

Uraian Singkat Pekerjaan :

Untuk memenuhi kewajiban Sertifikasi Peralatan dan Instalasi seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 dan aturan – aturan terkait lainnya.

Golongan Penyedia Jasa : Usaha Menengah (UM) dan Usaha Besar (UB)

Bidang : 02.j Inspeksi Teknis.

Sub Bidang : 02.j.02 Inspeksi Teknis Voluntary.

Status Perusahaan : Perusahaan Dalam Negeri (PDN) dan Perusahaan Nasional (PN).

Batasan TKDN : Minimal 55% (lima puluh lima persen).

Kategori Risiko Pekerjaan : Sedang

Proses Prakualifikasi dilakukan dengan Penilaian Kualifikasi. Ketentuan dan Syarat Penilaian Kualifikasi diuraikan dalam dokumen Instruksi Penilaian Kualifikasi.

III MASA PENDAFTARAN DAN PENILAIAN KUALIFIKASI

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen : 25 Juni 2020 s/d 29 Juni 2020

b. Pengembalian Dok. Penilaian Kualifikasi : 25 Juni 2020 s/d 02 Juli 2020

c. Waktu : Setiap hari kerja pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

d. Tempat : Sekretariat Pengadaan BOB PT BSP - Pertamina Hulu Gedung Surya Dumai Lt. 8 Jl. Jend. Sudirman No. 395, Pekanbaru, Riau

IV LAIN-LAIN

a. Pengumuman ini mengacu kepada Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (PTK Revisi-04) Buku Kedua tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No. EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7.

b. Pada saat mendaftar menyerahkan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) CIVD MIGAS yang masih berlaku;

c. Jika yang mendaftar dan/atau yang memasukan persyaratan dokumen prakualifikasi bukan Direktur/Pimpinan Perusahaan, maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa bermeterai Rp.6000,- yang ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Perusahaan;

d. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya;

e. Pendaftaran dan/atau pemasukan persyaratan dokumen prakualifikasi diluar waktu dan tempat yang ditentukan diatas tidak dapat diterima.

f. Pengumuman ini dapat juga dilihat pada website CIVD MIGAS https://www.civd-migas.com.

Proses penilaian kualifikasi (PQ) dilaksanakan secara metode elektronik sebagaimana yang telah diatur pada Lampiran Khusus IPK ini, dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran virus Novel Coronavirus Disease (Covid-19).

 

Pekanbaru, 24 Juni 2020

Pengelola Pegadaan

Ttd