Premier Oil Natuna Sea BV.

Start date: June 02, 2020 End date: June 05, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Car Rental and Fleet Management Services.

No. Tender : 20110105 – OR.

Golongan Usaha : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.

Bidang/Sub Bidang : Jasa Angkutan Personil melalui antara lain: darat, laut atau udara; Aktivitas Penyewaan dan

Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan sejenisnya; Angkutan Darat lainnya untuk Penumpang.

Persyaratan TKDN : 35% (tiga puluh lima persen).

Lingkup Pekerjaan:

Perusahaan membutuhkan Kontraktor untuk menyediakan jasa sewa mobil dan manajemen kendaraan untuk periode 4 (empat) tahun. Kontraktor diharuskan memiliki pengalaman menyediakan jasa tersebut diatas minimal 1 (satu) kali dalam rentang waktu 7 (tujuh tahun terakhir.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 2 – 5 Juni 2020 pukul 9.00 – 15.00 WIB, melalui email ke Nputri@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 12 Juni 2020 paling lambat pukul 15.00 WIB, melalui WeTransfer.

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke Nputri@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

 

Jakarta, 29 May 2020

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender