Premier Oil Natuna Sea. BV

Start date: May 18, 2020 End date: May 22, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

 

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK- 007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of EX Inspection and E&I Inspection Services

No. Tender : 20110179-OR

Golongan Usaha : Usaha Menengah

Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.

Bidang/Sub Bidang : - Inspeksi Teknis/Jasa Penunjang di Pertambangan dan Perminyakan

- Penyedia Jasa inspeksi EX dan E&I

Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen).

 

Lingkup Pekerjaan:

Premier Oil membutuhkan kontraktor yang berpengalaman untuk melakukan pekerjaan inspeksi EX (Explosion Protected) dan inspeksi E&I (Electrical & Instrument) di fasilitias produksi lepas pantai.

 

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 18 – 22 Mei 2020, melalui email ke trunkat@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 29 Mei 2020, melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui

email ke trunkat@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.

 

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

Jakarta, 18 Mei 2020

Premier Oil Natuna Sea B.V.