Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

Start date: February 18, 2020 End date: February 20, 2020

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

Pertamina Hulu Energi Nunukan Company selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini:

PENGADAAN JASA

Provision Of Security Devices, Corrective And Maintenance

(S5A1200010)

Golongan Usaha : Menengah

Sub Bidang Usaha : 802 – Aktivitas Jasa Sistem Keamanan

Batas Minimal TKDN : 45%

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan jasa yang berpengalaman dan handal atas pemasangan access control dan system keamanan Pertamina Hulu Energi Nunukan Company atau lokasi lain yang ditentukan oleh Perusahaan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 18 Februari 2020 s/d 20 Februari 2020

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi

Elsye Iriani

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

2. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen penilaian Prakualifikasi; dan

2. Hanya Calon Peserta Pengadaan yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses pengadaan selanjutnya.

3. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Pengadaan diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri BUMN, Perusahaan Dalam Negeri Non BUMN, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri Sebagai Leadfirm dengan Perusahaan Nasional.

Jakarta, 17 Februari 2020

Ketua Panitia Pengadaan