Repsol Sakakemang B.V

Start date: February 26, 2024 End date: March 08, 2024

Repsol Sakakemang B.V

PENGUMUMAN

RENCANA KEGIATAN PENGEMBANGAN LAPANGAN KALIBERAU DALAM, BLOK SAKAKEMANG (POD1 REVISI)

DI KABUPATEN MUSI BANYUASIN, PROVINSI SUMATERA SELATAN

Repsol Sakakemang B.V, (RSBV) dalam hal ini bermaksud untuk mengumumkan rencana pengembangan Blok Sakakemang dalam rangka untuk mendapatkan Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) Masyarakat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Sebagai latar belakang, RSBV merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Blok Sakakemang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. RSBV telah memiliki Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan kegiatannya di Lapangan Kaliberau Dalam, Blok Sakakemang, walaupun saat ini belum terdapat kegiatan yang dilakukan berdasarkan Persetujuan Lingkungan tersebut. Adapun dalam perkembangannya, RSBV berencana akan melakukan perubahan rencana kegiatan untuk Lapangan Kaliberau Dalam.

Rencana kegiatan baru adalah sebagai berikut:

- desain kapasitas produksi gas bumi terpasang yang direncanakan sebesar 135 MMSCFD;

- membangun wellpad KBD 2x beserta fasilitas Utilities, pemboran dan pengoperasian 2 (dua) buah sumur produksi;

- membangun fasilitas Central Processing Facility (CPF) di sekitar wellpad KBD-2X;

- memasang dan mengoperasikan 1 (satu) pipa produksi sepanjang ±1 km dari CPF untuk tie-in ke pipa eksistingTGI;

- memasang dan mengoperasikan 1 (satu) pipa CO2 cair dari CPF ke fasilitas Grissik Central Gas Plan yang dioperasikan oleh PT Medco sepanjang 20 km;

- memasang dan mengoperasikan pipa air terproduksi dari CPF menuju wellpad Kukulambar untuk injeksi air terproduksi, membangun wellpad Kukulambar berserta 2 (dua) buah sumur injeksi air terproduksi; serta

- pembangunan fasilitas penunjang lainnya seperti kantor, camp dan sebagainya di sekitar area CPF.

Tujuan pengembangan Blok Sakakemang adalah untuk memproduksi gas bumi yang diharapkan memberikan manfaat secara umum yaitu memenuhi kebutuhan gas bumi domestik dan meningkatkan ketahanan energi serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kegiatan di atas diperkirakan berpotensi memiliki dampak terhadap komponen lingkungan hidup berupa:

- kualitas air sungai, kualitas udara dan kebisingan;

- flora fauna dan biota perairan;

- aktivitas masyarakat di sekitar; serta

- kesempatan kerja, peluang usaha dan perekonomian lokal.

Oleh karena itu, RSBV akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan RSBV yang merupakan kegiatan Pertambangan Gas Alam (KLBI 06201) dan merupakan kegiatan dengan Penanaman Modal Asing, kewenangan pemberian Persetujuan Lingkungan berada di tingkat Menteri. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4 Tahun 2021, untuk kegiatan Pertambangan Gas Alam dengan kapasitas 135 MMSCFD maka kegiatan RSBV wajib menyusun dokumen AMDAL Kategori A. Dengan adanya perubahan rencana kegiatan, maka RSBV harus melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan, dimana berdasarkan Hasil Penapisan Otomatis Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET), RSBV harus melakukan Perubahan Persetujuan Lingkungan dengan menyusun dokumen AMDAL.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka RSBV akan melakukan penyusunan dokumen AMDAL untuk memperoleh kelayakan lingkungan hidup bagi kegiatan Pengembangan Blok Sakakemang. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang tersusun dan menjadi bagian dokumen AMDAL akan dijadikan dasar oleh RSBV dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam rangka menanggulangi/meniadakan/mengurangj dampak kurang baik yang mungkin terjadi, sekaligus meningkatkan dampak positif dari rencana kegiatan tersebut.

RSBV mengharapkan agar SPT Masyarakat dapat disampaikan secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

SARAN. PENDAPAT, DAN TANGGAPAN MASYARAKAT (SPT)

Disampaikan kepada :

1. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti,

Jl. Gatot Subroto No.7, Senayan, Jakarta Pusat,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Telp. (021) 5730318

Email: amdal@menlh.go.id

2.Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan

Jl. Aerobik No.04. Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar 1. Kota Palembang, Sumatera Selatan 30126

Telp. (0711) 355360

Fax. (0711) 351028

Email: dlhp@sumselprov.go.id & sekretariat@amdalsumsel.com

3.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin

Jl. Kol. Wahid udin Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Kode Pos 30711

Telp. (0714) 321486

Fax. (0714) 322855

Email: dlhmuba2018@gmail.com

4.Repsol Sakakemang B.V.

Sequis Tower Building Lt 11th Jl Jenderal Sudirman Kav 71, SCBD Lot 11B DKI Jakarta Kode Pos 1290 Telp. (021) 50967800

Permohonan informasi lebih lanjut dapat dialamatkan kepada Repsol Sakakemang B.V. dengan alamat yang tercantum di atas dan ditujukan kepada Departemen HSE.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, maka batas waktu penyampaian saran dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini atau terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 8 Maret 2024