Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: July 26, 2021 End date: July 31, 2021

Pengumuman Pengadaan
Kode Tender : 74195064
Nama Tender : Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Kedung Putri (Lanjutan)
Tanggal Pembuatan : 22 Juli 2021
Pengumuman Pascakualifikasi : 23 Juli 2021 19:00 - 02 Agustus 2021 15:00
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SERAYUOPAK
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2021
Nilai Pagu Paket : Rp 99.000.000.000,00
Nilai HPS Paket : Rp 99.000.000.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran : Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan : KAB. PURWOREJO - Purworejo (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
IUJK : wajib memiliki izin usaha di bidang konstruksi di negara asal atau yang setara
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)2020
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar,
dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada
pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Dalam hal Peserta Lelang adalah sebuah Joint Venture JV Konsorsium maka untuk setiap anggota JV Konsorsium harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B5 dan B6 Bab V, di samping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab Lead Partner dari JV lainnya harus memenuhi minimal 40 persen dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JVKSO lainnya harus memenuhi minimal 25 persen dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir B5 dan B6 Bab V.
Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non- performance akibat wanprestasi yang disebakan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran.
Peserta lelang agar membuat Pernyataan Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Sipil yang telah ditangguhkan atau dihentikan dan atau Jaminan Pelaksanaannya dicairkan oleh Pengguna Jasa karena alasan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap persyaratan lingkungan, atau sosial, atau kesehatan, persyaratan ketenagakerjaan, atau keselamatan kerja dalam waktu lima tahun terakhir
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan Peserta lelang memiliki minimal 1 satu pengalaman pengalaman kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupasejenis Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya yang telah diselesaikan sebagai penyedia utama, anggota KSO, penyedia manajemen atau sub penyedia dengan minimal nilai kontrak Rp. Rp 79.200.000.000,00 terbilang Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Juta Rupiah atau minimal 2 dua kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupasejenis Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya dengan minimal nilai kontrak masing-masing Rp. 39.600.000.000,00, terbilang Tiga Puluh Sembilan Miliar Enam Ratus Juta Rupiah dalam 5 lima tahun terakhir terhitung sejak batas akhir
pemasukan penawaran.
Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
Mampu menyediakan peralatan utama untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi ini peralatan boleh milik sendirisewa belisewa sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pengadaan
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Laporan Keuangan
Menyampaikan Laporan Keuangan tahun 2018, 2019, dan 2020 yang sudah diaudit
Calon Penyedia Jasa harus menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses ke, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Kedung Putri lanjutan terkait di luar kewajiban-kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud minimum Rp 19.800.000.000,00 terbilang Sembilan Belas Miliar Delapan Ratus Juta rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i. Rekening koran Bank dari penyedia jasa. Dalam hal penyedia jasa mengikuti pelelangan lebih dari satu paket pekerjaan Rekening koran yang disampaikan harus diberi keterangan untuk masing-masing paket yang diikuti dan atau ii. Fasilitas kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak dalam bentuk surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank Umum PemerintahSwasta yang menyatakan ketersedian dana sebesar yang dinyatakan dalam fasilitas kredit tersebut untuk paket pekerjaan Revitalisasi Tingkat Lanjut Jaringan Primer DI. Kedung Putri lanjutan apabila nantinya Calon Penyedia Jasa ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Peserta harus mempunyai omzet tahunan rata-rata senilai Rp Rp. 69.490.384.000,00 terbilang Enam Puluh Sembilan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah dalam 3 tahun terakhir dihitung berdasarkan nilai total pembayaran yang sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung dan atau telah selesai berdasarkan Laporan Tahunan Keuangan Perusahaan yang sudah diaudit dalam 3 tahun terakhir dijumlahkan dan dibagi 3
Eprocurement Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat